Komisi XIII DPR Putuskan Bawa Konflik TPL dan Warga ke Pansus Agraria
JAKARTA, iNews.id - Komisi XIII DPR memutuskan untuk membawa kasus konflik PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan warga di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara (Sumut) kepada Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria DPR. Keputusan itu diambil usai Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Medan, Sumut beberapa waktu lalu.
Rapat itu dihadiri perwakilan masyarakat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta manajemen PT TPL.
"Hasil RDPU Komisi XIII kemarin di Medan, rekomendasinya Komisi XIII akan membawa kasus konflik TPL vs rakyat kawasan Danau Toba ke Pansus Penyelesaian Konflik Agraria yang sudah dibentuk DPR," kata Sugiat, Jumat (10/10/2025).
Dalam rapat itu, kata dia, Komisi XIII DPR juga mendorong sejumlah kementerian dan lembaga terkait terlibat dalam penyelesaian konflik tersebut dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
TGPF itu, kata dia, bisa dipimpin langsung Kementerian Hukum dan Kementerian HAM yang melakukan koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, LPSK, dan aparat penegak hukum.
Tim tersebut bertugas memverifikasi dugaan pelanggaran HAM yang dinilai bersifat struktural dan sistematis dalam pelaksanaan konsesi PT TPL.
"Komisi XIII DPR juga mendorong Kementerian HAM, Komnas HAM, dan LPSK segera membentuk TGPF untuk menindak lanjutkan dugaan pelanggaran ham di kasus tersebut," ujarnya.
Di sisi lain, kata dia, Komisi XIII DPR juga mengimbau seluruh pihak, khususnya aparat kepolisian dan pemerintah daerah, agar mengedepankan penyelesaian sengketa dengan pendekatan non-represif dan berbasis HAM. Terpenting, kata dia, menghindari penggunaan kekuatan berlebihan.
"Komisi XIII menekankan pentingnya pembukaan kembali akses jalan yang ditutup di area konsesi PT TPL untuk menjamin hak masyarakat atas pendidikan, layanan kesehatan, dan penghidupan yang layak," tuturnya.
Sugiat menyampaikan DPR berkomitmen memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak konflik agraria di kawasan Danau Toba. Dia berjanji pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga tuntas.
"Komisi XIII akan mengawal penyelesaian kasus ini hingga ke tingkat nasional melalui Panitia Khusus (Pansus) Agraria. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi rakyat di Danau Toba," pungkasnya.
Sebelumnya, PT TPL memberikan klarifikasi terkait bentrokan petugas keamanan dengan kelompok masyarakat yang menamakan diri Lamtoras pada Senin (22/9/2025) lalu. Perusahaan menyatakan insiden itu terjadi di area konsesi sah milik negara di Desa Sipolha, bukan Desa Sihaporas.
Corporate Communication Head PT TPL Salomo Sitohang menjelaskan bentrokan terjadi di wilayah konsesi berkode B483 yang secara administrasi berada di Desa Sipolha, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun berjarak sekitar 5,4 km dari Desa Sihaporas. Dia mengatakan petugas TPL sedang melaksanakan pemanenan kayu Eucalyptus, bahan baku pulp, di wilayah konsesi tersebut saat kejadian.
"Kejadian bentrokan itu terjadi di wilayah konsesi kami yang letaknya berada di Desa Sipolha. Desa Sipolha dan Desa Sihaporas itu berada di wilayah berbeda," ujar Salomo di Medan, dikutip dari iNews Medan, Jumat (10/10/2025).
Salomo juga menepis tudingan pihaknya yang memulai serangan.
"Kami dituding menyerang kelompok Lamtoras. Kami ini didatangi di wilayah konsesi kami. Mana mungkin kami membangun kantor di wilayah yang bukan konsesi kami, artinya kami yang didatangi di rumah kami oleh kelompok itu," jelasnya.










