Berapa Tunjangan PPPK Paruh Waktu? Cek di Sini Informasinya
JAKARTA, iNews.id - Berapa tunjangan PPPK Paruh Waktu menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat. Sebab, hal ini menarik untuk diketahui bagi yang ingin melamar.
PPPK Paruh Waktu kini menjadi pilihan fleksibel bagi instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga profesional dengan jam kerja yang lebih ringan dibandingkan PPPK Penuh Waktu.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi jam kerja yang lebih fleksibel. Skema ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan pemerintah yang terkendala anggaran pegawai, namun tetap memerlukan tenaga ahli guna menunjang pelayanan publik.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu biasanya diatur setiap satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki peran penting dalam menentukan masa dan jam kerja PPPK paruh waktu, yang disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta ketersediaan anggaran instansi.
Berapa Tunjangan PPPK Paruh Waktu di Tahun 2025?
Bicara soal tunjangan, penting diketahui bahwa gaji PPPK Paruh Waktu sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji pokok PPPK tahun 2025 sudah mengalami penyesuaian untuk semua golongan. Namun, berapa sih gaji pokok dan tunjangan PPPK Paruh Waktu?
Gaji pokok PPPK paruh waktu berkisar mulai dari Rp1.938.500 per bulan untuk golongan terendah. Namun, angka tersebut belum termasuk tunjangan tambahan yang bisa berbeda-beda tergantung instansi, jabatan, dan lokasi penempatan.
Berapa tunjangan PPPK Paruh Waktu?
Berikut kisaran gaji pokok PPPK tahun 2025 berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Apa Saja Tunjangan PPPK Paruh Waktu?
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu berhak menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan daerah, dan tunjangan lainnya sesuai kebijakan masing-masing instansi. Besaran tunjangan ini biasanya disesuaikan dengan jam kerja dan tanggung jawab yang diemban.
Jadi, demikian informasi berapa tunjangan PPPK Paruh Waktu. Semoga bisa menambah informasi!









