Kronologi Penangkapan Sindikat Penyelundup Sabu 12 Kg Berkedok Truk Jeruk di Tol Japek
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 12 kilogram (kg). Adapun, barang haram tersebut disembunyikan dalam dua jeriken berwarna biru yang diletakkan di dalam truk pengangkut buah jeruk.
Penangkapan terhadap penyelundup sabu-sabu itu terjadi pada, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek). Penghentian truk dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen.
Tiga orang pelaku berhasil diamankan, yakni A (30), K (39), dan D (38). Ketiganya diduga kuat sebagai bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi, mulai dari Aceh, Jakarta, hingga Jawa Tengah.
Adapun, barang bukti yang disita polisi di antaranya 12 kg sabu, satu unit truk pengangkut buah jeruk, dan dua jeriken berwarna biru.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penyelundupan sabu-sabu yang disamarkan di antara muatan buah jeruk agar luput dari pemeriksaan.
Klasemen Sementara Peringkat 3 Terbaik Piala Dunia U-17 2025: Timnas Indonesia U-17 Posisi 11!
“Mereka berusaha mengelabui petugas dengan modus jerigen biru yang disisipkan di antara buah jeruk, mulai dari Aceh hingga Jawa. Tapi kami sudah memetakan pergerakan mereka dan berhasil mencegah peredaran barang ini,” ucap Susatyo dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).
Dia menambahkan, jika barang haram tersebut lolos, dampaknya sangat besar bagi generasi muda.
“Bayangkan, 12 kilogram sabu bisa merusak puluhan ribu jiwa. Ini bukan sekadar penindakan, tapi juga penyelamatan masa depan bangsa,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S Kuncoro menuturkan, sabu tersebut memiliki nilai miliaran rupiah dan berpotensi didistribusikan dalam paket-paket kecil ke berbagai daerah.
“Satu gram sabu dapat menghancurkan satu kehidupan. Dengan menyita lebih dari 12 kg, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu nyawa,” ucap Wisnu.
Ketiga tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga pidana mati. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan di balik peredaran sabu tersebut.










