Strategi Kemenhub Atasi Truk ODOL, Ada Akses Rumah Subsidi
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini tengah membahas upaya untuk menanggulangi permasalahan truk Over Dimension Over Load (ODOL) atau kelebihan muatan. Pasalnya, aspek kesejahteraan sopir truk dinilai menjadi penyebab masih maraknya praktik truk ODOL di jalan raya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan, saat ini pihaknya tengah membahas terkait rencana pemberian rumah subsidi khusus untuk para sopir truk.
Tidak hanya itu, pemerintah juga mewacanakan untuk memberikan akses pendidikan lewat program beasiswa hingga jenjang perguruan tinggi khusus untuk anak pengemudi truk.
"Penyediaan perumahan khusus melalui skema subsidi, serta program beasiswa dan akses pendidikan hingga perguruan tinggi bagi anak-anak pengemudi," ucap Aan di Jakarta, Senin (6/10/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Integrasi dan Multimoda Kemenhub, Risal Wasal mengatakan, keberadaan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan merupakan dampak dari berbagai permasalahan seperti permasalahan ekonomi dan keselamatan.
"Maka dari itu, permasalahan ini harus diselesaikan dari hulu ke hilir sehingga meningkatnya aspek keselamatan pada sistem angkutan barang," kata Risal.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan target zero ODOL pada 1 Januari 2027.
"Semua concern terhadap kendaraan yang dianggap memiliki dampak dan konsekuensi yang tidak baik di berbagai aspek. Sehingga kita semua sepakat bahwa kebijakan zero odol ini tidak bisa lagi ditunggu-tunggu ataupun ditunda-tunda. Diharapkan tanggal 1 Januari tahun 2027, kebijakan zero odol ini sudah berlaku efektif," ujar AHY dalam konferensi pers di Kantornya, Senin (6/10).
AHY menyoroti setidaknya lima tantangan utama dalam merealisasikan kebijakan zero ODOL, pertama tingginya ongkos logistik yang kerap membuat sebagian pelaku usaha tergoda melanggar aturan dimensi dan muatan kendaraan.
Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta: Demi 3 Poin, Jordi Amat Cs Dituntut Lakukan Hal Ini
Kedua, AHY menilai masih lemahnya sistem pengawasan dan inkonsistensi penegakan hukum membuat pelanggaran ODOL terus berulang. Meskipun dari sisi regulasi sudah tercantum larangan penggunaan truk ODOL atas dasar keselamatan.
Ketiga, benturan kepentingan antara pengemudi, pemilik kendaraan, dan pemilik barang. Perbedaan orientasi antara pihak-pihak ini kerap memicu pelanggaran, karena masing-masing berusaha menekan biaya dan memaksimalkan keuntungan.
Keempat, Rendahnya kesejahteraan pengemudi angkutan barang. Menurut AHY, kondisi ekonomi sopir yang belum sejahtera membuat mereka rentan terhadap tekanan atau praktik melanggar aturan ODOL demi memenuhi target pendapatan.
Kelima, masih adanya praktik pungutan liar (pungli) di sektor angkutan barang. Dia menilai praktik pungli masih menjadi beban tambahan bagi pengemudi dan pelaku usaha, serta menghambat efektivitas penegakan aturan di lapangan.










