Sidang Perdana Praperadilan Delpedro Marhaen Cs Digelar 17 Oktober 

Sidang Perdana Praperadilan Delpedro Marhaen Cs Digelar 17 Oktober 

Terkini | inews | Senin, 6 Oktober 2025 - 18:58
share

JAKARTA, iNews.id - Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen bersama tiga tersangka lainnya mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis akhir Agustus lalu. Sidang perdana gugatan tersebut digelar pada 17 Oktober mendatang.

“Atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah dijadwalkan sidang pada Jumat, 17 Oktober 2025," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rio Barten kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Rio menambahkan, gugatan praperadilan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Nantinya, sidang perdana Delpedro cs digelar pada pukul 09.00 WIB Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Pukul 09.00 WIB di ruang sidang 4," tuturnya.

Sebelumnya, empat akvitis yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya melakukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Mereka melawan keabsahan penetapan tersangka penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Mereka yang mengajukan praperadilan yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpredo Marhaen; Staf Lokataru Foundation, Muzzafar Salim; Admin Gejaya Memanggil, Syahdan Husein; dan Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Permohonan praperadilan diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) sebagai pendamping hukum dari keempat aktivis.

"Jadi empat tersangka yang sudah didaftarkan (permohonan praperadilan), saat ini sudah diregistrasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Pengacara Publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Afif Abdul Qoyim, Jumat (3/10/2025).

Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Gema Gita Persada menjelaskan upaya hukum dilakukan untuk menguji keabsahan dari upaya-upaya paksa yang dilakukan polisi terhadap kliennya. Mereka menilai polisi telah sewenang-wenang melakukan upaya paksa kepada Delpredo dan kawan-kawan.

"Jadi kepada Dirressiber dan Dirreskrim tersebut yang menjadi termohon dalam permohonan ini terkait dengan upaya paksa (penetapan tersangka dan penahanan) yang dilakukan sewenang-wenang terhadap klien kami," tuturnya.

Perwakilan LBH Masyarakat Maruf Bajammal mengungkapkan hal senada. Pada intinya, kata Maruf, permohonan ini dilakukan agar polisi membatalkan status tersangka terhadap empat orang aktivis termasuk upaya paksa lainnya seperti penahanan hingga penyitaan. Maruf juga meminta PN Jaksel segera menggelar sidang praperadilan tersebut.

Topik Menarik