Komisi III DPR Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji: Jangan Ada yang Dilindungi!

Komisi III DPR Desak KPK Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji: Jangan Ada yang Dilindungi!

Terkini | inews | Jum'at, 19 September 2025 - 13:37
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK harus bisa mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, maka KPK tidak boleh ragu. Harus segera menetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan publik bisa mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab,” kata Abdullah, Jumat (19/9/2025).

Menurut Abdullah, korupsi kuota haji adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat. Dia menegaskan, siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

“KPK tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, dan tidak boleh ada yang dilindungi. Semua harus diproses secara hukum,” ujarnya.

Abdullah menambahkan, penyelesaian kasus ini juga menjadi ujian besar bagi KPK dalam menjaga kredibilitasnya. Pasalnya, isu korupsi kuota haji telah menyedot perhatian luas masyarakat, khususnya para calon jemaah haji yang merasa dirugikan oleh praktik semacam ini.

“Kita bicara soal ibadah umat yang suci dan sakral. Jangan sampai ibadah haji umat tercoreng oleh praktik-praktik kotor seperti korupsi. Karena itu, KPK harus serius, adil dan transparan dalam bekerja,” kata dia.

Sebelumnya, KPK meningkatkan perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024 ke penyidikan.

Perkara ini berawal dari pengelolaan kuota haji tahun 2024. Saat itu, Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Sesuai amanat undang-undang, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menduga ada penyimpangan dalam pelaksanaannya.

Pembagian kuota justru dilakukan yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses pembagian tersebut.

Dalam proses ini, KPK telah memeriksa mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan para pejabat lainnya, termasuk pendakwah Ustaz Khalid Basalamah.

Topik Menarik