Menguak Peran Kopda FH Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Versi Kuasa Hukum
JAKARTA – Oknum prajurit TNI Kopda FH ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BUMN, berinisial MIP. Peran Kopda FH pun mulai terkuak dalam perkara ini.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Eras, Adrianus Agal. Eras merupakan salah satu tersangka yang juga terlibat dalam kasus tersebut.
Adrianus menjelaskan kliennya sudah lama mengenal Kopda FH. Pada 18 Agustus 2025, Kopda FH menghubungi Eras untuk mengajaknya “bekerja,” yakni menjemput paksa seseorang.
“F ini oknum aparat. Tanggal 18, F telepon Eras ajak ada kerjaan untuk jemput paksa orang,” tutur Adrianus.
Menurut Adrianus, kliennya saat itu tidak tahu siapa sosok yang menjadi target. Namun, Eras menerima ajakan tersebut karena Kopda FH menjamin bahwa target akan diantar kembali ke rumah.
“F meyakinkan Eras, nanti setelah menjemput paksa, F dan tangan kanan bos yang akan antar korban pulang ke rumahnya. Menurut Eras, kerjaan yang diberikan aman karena F menjamin korban diantar pulang oleh F dan tangan kanan bos,” jelasnya.
Eras bahkan tidak mengetahui bahwa korban dari aksi jemput paksa tersebut telah meninggal dunia. Usai kejadian, Eras pulang ke kampung halamannya untuk menghadiri acara adat.
“Eras mengetahui korban meninggal setelah Reskrim menunjukkan foto bahwa orang yang mereka jemput paksa sudah meninggal,” ujar Adrianus.
Karena hal itu, Eras meminta aparat kepolisian untuk menghubungi Kopda FH. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Eras meminta ke anggota polisi untuk menelepon oknum F, dan Eras sangat syok mendengar korban meninggal. Berulang kali Eras menelepon namun tidak tersambung,” imbuhnya.
Sebelumnya, misteri peran prajurit TNI dalam kasus penculikan dan pembunuhan MIP akhirnya terungkap. Kopda FH ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menjadi perantara dalam aksi kejahatan yang menewaskan MIP.
Komandan Polisi Militer Kodam Jayakarta (Danpomdam Jaya), Kolonel CPM Donny Agus, mengungkapkan Kopda FH berperan dalam mencari orang untuk melakukan aksi jemput paksa terhadap korban.
“Peran yang bersangkutan sebagai perantara untuk mencari orang guna menjemput paksa (korban),” ujar Donny, Jumat 12 September 2025.










