PT KCN: Proyek Tanggul Beton di Laut Cilincing Sah
JAKARTA, iNews.id - PT Karya Cipta Nusantara (KCN) memastikan pembangunan tanggul beton yang membentang di wilayah laut Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pembangunan yang dimulai sejak 2010 itu telah mengantongi izin.
"Jadi kalau saya ditanya apakah ini sah? Sah," ujar Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Dia menambahkan proyek tersebut bukan sesuatu yang dibangun secara instan, namun melalui proses panjang yang dimulai lebih dari satu dekade lalu. Bahkan, menurutnya, KCN telah memperoleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari pemerintah pusat.
"AMDAL kami itu langsung dari Kementerian Lingkungan, bukan dari ikut lagi misalnya AMDAL kawasan atau dari Dinas DKI, tapi langsung di pemerintah pusat," ungkapnya.
Widodo mengatakan PT KCN juga secara aktif melakukan sosialisasi terkait proyek itu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah hingga komunitas nelayan lokal. Dia juga menyatakan telah melakukan berbagai program CSR yang menyasar warga sekitar.
"Ada sosialisasi kepada saudara-saudara nelayan, bahkan kita memindahkan bagan, yang tadinya ada di alur, jalur masuk-keluar masuknya kapal. Dalam posisi kami sehari-hari, kami pun bekerja sama dengan, tadi saya sampaikan kecamatan, biro pelatihan, tujuannya apa? Kami tidak salah sasaran. Karena nelayan pun kan ada juga, mungkin yang dari daerah Kerawang, Bekasi," tutur dia.
Sebelumnya, viral tanggul beton yang membentang sekitar 2-3 km di laut Cilincing. Tanggul tersebut dinilai mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari ikan.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @cilincinginfo, terlihat perekam video yang diduga seorang nelayan mengeluhkan tanggul beton tersebut.
Dia menyebut, tanggul itu mengganggu jalur pelintasan dan membuat nelayan harus memutar lebih jauh.
"Tanggul beton nih di Pesisir Cilincing, menyulitkan nelayan pesisir untuk melintas. Ini kurang lebih ada 2-3 kilometer panjangnya. Awalnya pelintasan nelayan sehingga kesulitan mencari ikan karena harus memutar jauh dengan adanya tanggul beton ini," ucap perekam video dikutip, Rabu (10/9/2025).
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik dan Sosial, Chico Hakim mengatakan pembangunan tanggul merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Iya (pembangunan beton di pesisir Cilincing) itu adalah kewenangan dari KKP gitu," kata Chico saat dihubungi, Rabu (10/9/2025).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan PT KCN memiliki Dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) Nomor: 13022310513100005 diterbitkan tanggal 13 Februari 2023 dengan kegiatan Aktivitas Pelayanan Kepelabuhan Laut.
Selain itu, izin Kegiatan Kerja Keruk dan Penyiapan Lahan Reklamasi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) nomor 9120205432279500050003 diterbitkan tanggal 13 Juni 2025 oleh Kementerian Perhubungan, dokumen Kelayakan Lingkungan Hidup Nomor 62 Tahun 2024 diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
“Dalam pelaksanaannya, PT KCN melakukan kegiatan pengembangan kawasan berupa pembuatan dinding beton (sheet pile) masih dalam Zona PKKPRL yang dimiliki,” ujar Pung, Rabu (10/9/2025).










