Lisa Mariana Ngotot Tes DNA Ulang Anaknya dan Ridwan Kamil, Buat Second Opinion
JAKARTA, iNews.id - Selebgram Lisa Mariana menyatakan keberatan atas hasil tes DNA dirinya, anaknya berinisial CA, dan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil yang dilaksanakan oleh Bareskrim bersama Pusdokkes Polri. Keberatan itu telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Dengan demikian tadi di BAP itu Lisa Mariana sudah menyatakan keberatan terhadap hasil tes DNA tersebut dan juga sudah menyatakan bahwa akan mengajukan second opinion di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura," kata Pengacara Lisa, Bertua Diana Hutapea di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Dia menjelaskan, hasil tes yang dilakukan Bareskrim menyatakan setengah DNA CA identik dengan Ridwan Kamil.
"Kami meminta diperlihatkan, sesuai dengan penjelasan Bareskrim beberapa waktu yang lalu sesudah pengumuman itu bahwa setengah dari hasil tes Pak Ridwan Kamil mirip dengan baby CA. Maka setengah lagi itu identik, setengah tidak identik," ujar Bertua.
Dia juga menjelaskan, tes DNA ulang di Singapura diajukan lantaran proses pengecekan yang lebih komprehensif.
"Karena waktu ini di sini yang diperiksa adalah air liur dan darah. Kalau di Mount Elizabeth Singapura bisa juga diperiksa dari kuku dan dari rambut. Sehingga akurasinya mungkin lebih tinggi," ucap Bertua.
Diketahui, Bareskrim Polri menyatakan hasil tes DNA Ridwan Kamil tidak identik dengan anak Lisa Mariana, CA. Hasil itu diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pusdokkes Polri.
Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.










