Menyusul Jokowi Kini Giliran Gibran Digugat Warga Terkait Ijazah, Ganti Rugi Fantastis Rp 125 T!
JAKARTA, iNewBogor.id – Seorang warga bernama Subhan secara mengejutkan menggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Gugatan perdata tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst tertanggal 29 Agustus 2025.
Selain Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun termasuk pihak yang digugat Subhan. Keduanya digugat dengan membayar kerugian materiil dan immateriil yang nilainya cukup fantastis Rp125 triliun.
"Betul (ajukan gugatan ke Gibran-red)," kata Subhan kepada iNews.id, Rabu (3/9/2025).
Menurut Subhan, gugatan perdata yang ia layangkan terkait pencalonan Gibran sebagai wapres. Bahkan tegas ia berani mengatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA.
"PMH (perbuatan melawan hukum) syarat pendidikannya nggak cukup, Gibran nggak punya ijazah SLTA sederajat," ungkapnya.
Penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada 8 September 2025.
Berdasarkan laman Info Pemilu KPU, Gibran tercatat mengenyam pendidikan SMA di Orchid Park Secondary School Singapore pada 2002-2004 dan UTS Insearch Sydney pada 2004-2007.
Sebagaimana diketahui, gugatan terkait ijazah sebelumnya juga dilakukan oleh trio RRT (Roy, Rismon, Tifa-red) terhadap Mantan Presiden Jokowi yang notabene ayah kandung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.










