Respons Mendagri soal Warga Pati Tuntut Sudewo Dinonaktifkan dari Bupati
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons tuntutan masyarakat yang mendesak Bupati Pati Sudewo dinonaktifkan dari jabatannya. Dia menjelaskan pihaknya tidak bisa serta-merta menonaktifkan kepala daerah.
Sebab, kata dia, ada sejumlah keadaan yang menjadi alasan kepala daerah dinonaktifkan. Dia mencontohkan, penonaktifan bisa dilakukan apabila kepala daerah terjerat pidana.
“Kita nggak bisa menonaktifkan kepala daerah. Ini tolong jangan dipotong ya. Undang-undang perlindungan daerah itu keadaan menonaktifkan itu, kalau satu kepala daerah itu ditahan dalam proses pidana,” kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2025).
Kemudian, kata dia, kepala daerah juga bisa dinonaktifkan apabila mengundurkan diri. Lalu, penonaktifan juga bisa dilakukan jika kepala daerah sakit berat dengan dibuktikan surat keterangan dokter.
Tito mengungkapkan kondisi tersebut pernah terjadi terhadap kepala daerah di Sumatera Utara. Saat itu, kata Tito, kepala daerah tersebut dinyatakan mengidap sakit berat seperti stroke oleh dokter, sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya secara maksimal.
Kemudian, Tito mengungkapkan soal kondisi saat seorang kepala daerah dimakzulkan seperti yang pernah terjadi di Kabupaten Jember. Menurutnya, proses pemakzulan bisa tetap berlangsung, tetapi bupati tidak bisa dinonaktifkan.
“Prosesnya tetap jalan tapi bupati ngga bisa dinonaktifkan, tidak ada aturan yang membuat Kemendagri, pemerintah pusat menonaktifkan kepala daerah yang dimakzulkan. Jadi saya tidak otomatis bisa menonaktifkan juga,” jelas dia.
Sebelumnya, perwakilan warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) beraudiensi dengan KPK pada Senin (1/9/2025). Mereka memabahas soal surat rekomendasi penonaktifan Bupati Pati Sudewo.
"Intinya dari audiensi tersebut, KPK akan berkoordinasi hari ini untuk menerbitkan surat rekomendasi penonaktifan Bapak Bupati Pati Sudewo," kata koordinator lapangan AMPB, Supriyono alis Botok di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Botok menjelaskan, lembaga antirasuah secara internal akan membahas penerbitan surat rekomendasi tersebut.
"Ke (diserahkan) mendagri dan presiden, nanti kita akan minta salinannya," ujarnya.
Akan tetapi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pihaknya tidak bisa menerbitkan surat rekomendasi untuk penonaktifan Sudewo. Menurut dia, surat rekomendasi penonaktifan itu bukan wewenang KPK.
"Jadi yang menjadi kewenangan menjadi tugas dan fungsi KPK adalah terkait dengan penegakan hukum penanganan tindak pidana korupsinya sehingga KPK fokus terhadap penanganan perkara ini," kata Budi.










