SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025, Yuk Simak Jadwal Libur dan Cuti Bersama
JAKARTA, iNews.id - SKB 3 Menteri libur 18 Agustus 2025 menjadi perhatian khusus karena pengumuman pemerintah mengenai hari libur tambahan dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. menjelaskan bahwa
"Sebagai hadiah bagi masyarakat untuk menikmati kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan," ujar Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, Jumat, 1 Agustus 2025, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Ia juga menegaskan niat pemerintah memberikan ruang lebar bagi masyarakat untuk menyemarakkan HUT RI melalui berbagai perlombaan, kegiatan budaya, dan perayaan lainnya.Meski telah diumumkan sebagai hari libur, tanggal 18 Agustus 2025 belum termasuk dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024.
SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025
Profil Rospita Vici Paulyn, Ketua Sidang KIP yang Cecar KPU Solo soal Pemusnahan Dokumen Jokowi
Dalam SKB tersebut, daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sudah ditetapkan secara rinci, dan 18 Agustus belum tercantum secara resmi.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional tahun 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri:
- 1 Januari (Rabu) – Tahun Baru Masehi
- 27 Januari (Senin) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari (Rabu) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret (Sabtu) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) – Idulfitri 1446 Hijriah
- 18 April (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
- 20 April (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Kamis) – Hari Buruh Internasional
- 12 Mei (Senin) – Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni (Minggu) – Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Jumat) – Iduladha 1446 Hijriah
- 27 Juni (Jumat) – 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus (Minggu) – Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September (Jumat) – Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Kamis) – Kelahiran Yesus Kristus
Soal Roadmap Timnas Indonesia Bertajuk Garuda Membara, Sumardji: Saya Tidak Akan Berkomentar
Sementara hari cuti bersama tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- 28 Januari (Selasa) – Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret (Jumat) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu-Kamis-Jumat-Senin) – Idulfitri 1446 Hijriah
- 13 Mei (Selasa) – Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei (Jumat) – Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni (Senin) – Iduladha 1446 Hijriah
- 26 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus
Penambahan hari libur 18 Agustus 2025 memang belum resmi masuk dokumen SKB 3 Menteri, namun pengumuman pemerintah memberikan kejelasan bagi masyarakat agar dapat mempersiapkan rangkaian kegiatan kemerdekaan dengan lebih optimal.
Hari libur tambahan ini juga dianggap sebagai bentuk hadiah bagi masyarakat dan sekaligus mendorong semangat kebersamaan, kreativitas, dan optimisme dalam memperingati momen bersejarah Indonesia.
Ivar Jenner Puji Taktik Indra Sjafri Setelah Timnas Indonesia U-22 Hampir Menang atas Mali U-22
Sebagai penutup, SKB 3 Menteri libur 18 Agustus 2025 sejauh ini belum resmi terbit sebagai bagian dari daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2025, namun keputusan pemerintah melalui pengumuman resmi sudah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur tambahan usai Hari Proklamasi.










