Jangan Asal Pasang! Salah Perlakukan Merah Putih Bisa Kena Denda Rp 500 Juta

Jangan Asal Pasang! Salah Perlakukan Merah Putih Bisa Kena Denda Rp 500 Juta

Terkini | pemalang.inews.id | Sabtu, 2 Agustus 2025 - 16:30
share

PEMALANG, iNewsPemalang.id - Menjelang HUT ke-80 RI, bendera Merah Putih mulai ramai dikibarkan. Namun, tak semua orang tahu bahwa memperlakukan bendera negara sembarangan bisa berujung pidana atau denda hingga Rp 500 juta.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 mengatur tegas soal larangan terhadap Bendera Negara. Berikut sejumlah hal yang dilarang:

  • Merusak, merobek, menginjak, membakar, atau menghina bendera.
  • Memakai bendera untuk iklan komersial.
  • Mengibarkan bendera dalam kondisi rusak, luntur, kusut, atau kusam.
  • Menambahkan tulisan, gambar, simbol, atau benda lain di atas bendera.
  • Menggunakan bendera sebagai atap, pembungkus, atau penutup barang.

Sanksinya?

Pelanggaran berat bisa dipidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta (Pasal 66).

Pelanggaran ringan seperti salah pakai atau kondisi bendera yang tidak layak bisa didenda hingga Rp 100 juta atau penjara 1 tahun (Pasal 67).

Ukuran dan Standar Resmi:

Bendera Merah Putih wajib berukuran proporsional (lebar 2/3 panjang), dengan bagian atas merah dan bawah putih. Ukurannya bervariasi, misalnya:

  • 200x300 cm untuk istana kepresidenan
  • 100x150 cm untuk ruangan umum
  • 30x45 cm untuk kendaraan pejabat
Topik Menarik