Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun Kasus Korupsi Jalur Kereta

Eks Dirjen KA Prasetyo Boeditjahjono Divonis 7,5 Tahun Kasus Korupsi Jalur Kereta

Terkini | inews | Senin, 21 Juli 2025 - 16:39
share

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian (KA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Prasetyo Boeditjahjono pidana penjara selama 7,5 tahun. Prasetyo diyakini terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017-2023.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," kata ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/7/2025). 

Prasetyo juga dihukum membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 4 bulan kurungan. 

Bukan hanya itu, Prasetyo juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar subsider 2 tahun 8 bulan kurungan.

Hakim menyatakan perbuatan Prasetyo melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider. 

Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Prasetyo dengan pidana penjara selama sembilan tahun. 

Topik Menarik