KPK Panggil Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Divisi Hukum Bank BJB, Boy Panji Soedrajat, Senin (21/7/2025). Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim lembaga antirasuah dari keterangan yang bersangkutan.
Sebagai informasi, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB atau yang lebih dikenal dengan Bank BJB.
Kelima tersangka itu adalah eks Dirut BJB Yuddy Renaldi (YR), pimpinan divisi corporate secretary BJB Widi Hartoto (WH), Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang merupakan dari pihak swasta.
"Pada Tanggal 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima Surat Perintah Penyidikan dengan tersangka YR, WH, IAD, S, dan SJK," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, Kamis (13/3/2025).










