Farhat Abbas Gugat Roy Suryo Cs terkait Ijazah Jokowi, Minta Ganti Rugi Rp1,5 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Farhat Abbas menggugat Roy Suryo cs terkait kisruh ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Dia meminta Roy Suryo cs mengganti rugi senilai Rp1,5 miliar.
Gugatan itu dilayangkan Farhat mewakili mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi(Wamendes PDTT) Paiman Raharjo.
"Benar, gugatan perdata dan pidana," kata Farhat Abbas saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/7/2025).
Gugatan perdata tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tedapat tujuh tergugat yakni Roy Suryo, Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma alias Dokter Tifa, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto atas perbuatan melawan hukum.
Farhat menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang dimaksud yakni tudingan Roy Suryo cs terhadap Paiman sebagai otak penerbitan ijazah palsu Jokowi. Fitnah dan tuduhan itu, menurut Farhat, dilakukan pada Mei-Juli 2025.
Farhat menjelaskan dalam perjalanan polemik tersebut, Bareskrim Polri dan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menyatakan ijazah Jokowi asli. Sementara, Roy Suryo cs tetap menuding Paiman.
"Dengan melakukan tuduhan jika ijazah turut tergugat adalah palsu dan dibuat atau dicetak ijazah oleh penggugat di Pasar Pramuka sehingga menimbulkan kerugian immateri berupa tercemarkannya nama baik, harga diri dan citra Penggugat," ungkap dia.
Dalam petitum, majelis hakim diminta menghukum tergugat untuk membayar Rp1,5 miliar. Farhat mengatakan nilai itu merupakan gabungan dari nilai kerugian kerugian materi Rp750 juta dan immateri Rp750 juta.
Selain itu, Paiman melaporkan Roy Suryo cs ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dalam laporan nomor: B/11740/VII/Res.1.14/2025/Ditreskrimum.
Adapun pihak-pihak yang dilaporkan Paiman di antaranya Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Benyamin Sinaga, Nurdian Noviansyah Susilo dan Ali Ridho.
Laporan tersebut terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dan menghasut orang lain dengan maksud menimbulkan permusuhan dan kebencian.
Seluruh terlapor dilaporkan melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.










