Misri Tersangka Kasus Brigadir Nurhadi Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator ke LPSK
JAKARTA, iNews.id - Misri Puspita Sari, salah satu tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi, secara resmi mengajukan permohonan sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pengajuan tersebut disampaikan melalui surat dari kuasa hukum Misri pada Senin (14/7/2025).
Justice collaborator adalah pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang lebih besar atau jaringan kejahatan yang melibatkan pihak lain.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, membenarkan adanya permohonan tersebut. Menurutnya, saat ini LPSK sedang melakukan proses penelaahan awal terhadap permohonan justice collaborator yang diajukan Misri.
Proses ini diperkirakan akan berlangsung selama 30 hari ke depan, tergantung kelengkapan informasi yang diterima.
“LPSK akan meminta keterangan lebih lanjut dari pemohon, kuasa hukum, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani perkara ini,” kata Susilaningtyas, Selasa (15/7/2025).
Kasus ini bermula dari tewasnya Brigadir Nurhadi di kolam renang sebuah villa di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, pada 16 April 2025. Sebelum ditemukan meninggal, Brigadir Nurhadi diketahui mengikuti pesta yang juga dihadiri oleh Misri Puspita Sari, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Haris Chandra dan seorang perempuan bernama Putri.
Dari hasil penyelidikan Polda NTB, pesta tersebut tidak hanya melibatkan alkohol, tetapi juga konsumsi narkoba.
Saat ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Misri Puspita Sari, Kompol Yogi dan Ipda Haris.










