KPK Berhasil Setor Rp1,85 Triliun ke Kas Negara dalam 3 Tahun

KPK Berhasil Setor Rp1,85 Triliun ke Kas Negara dalam 3 Tahun

Terkini | inews | Selasa, 15 Juli 2025 - 16:54
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil memulihkan keuangan negara Rp1,85 triliun. Angka itu diperoleh dalam kurun waktu tiga tahun, yakni 2022-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, jumlah tersebut terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Pemulihan itu berasal dari hibah serta penetapan status penggunaan (PSP) atas barang-barang rampasan koruptor kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan institusi lainnya.

"Selama tiga tahun terakhir, sejak 2022 hingga 2024, KPK mencatat telah memulihkan keuangan negara total sejumlah Rp1,85 triliun," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).

"Dengan rincian, Rp558,4 miliar pada 2022; Rp539,6 miliar pada 2023; dan Rp753,6 miliar pada 2024," sambungnya.

Pemulihan keuangan negara atau asset revovery itu diketahui mencapai sekitar 50 persen dari total serapan anggaran KPK dalam tiga tahun tersebut yakni sejumlah Rp3,91 triliun.

Budi kemudian menyinggung pengajuan penambahan anggaran KPK untuk tahun 2026 sebesar Rp1,34 triliun. Menurutnya, jumlah tersebut akan digunakan untuk manajemen dan pencegahan serta penindakan. 

"Yang diajukan KPK yakni sebesar Rp1,34 triliun, akan digunakan untuk dua program, dukungan manajemen sebesar Rp491,3 miliar; program pencegahan dan penindakan perkara korupsi sebesar Rp856,6 miliar," ujarnya.

Topik Menarik