Usut Pemberian Kredit Bank ke Sritex, Kejagung Akan Periksa Iwan Kurniawan
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). Iwan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex.
"Penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 18 Juni 2025. Di sana dijadwal sekitar pukul 09.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Senin (16/6/2025).
Harli menambahkan, Kejagung akan memeriksa Iwan berkaitan dengan peruntukkan pemberian kredit bank kepada PT Sritex. Tak hanya itu, Kejagung juga akan mendalami apa kewenangan Iwan dalam pemberian kredit itu.
"Sehingga sangat penting, sangat urgent bagi penyidik untuk melihat benang merah terkait soal penyaluran kredit," kata dia.
Ini merupakan ketiga kalinya Iwan akan diperiksa. Iwan sebelumnya telah menjalani dua kali pemeriksaan.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara korupsi di PT Sritex. Mereka di antaranya Iwan Setiawan Lukimton (ISL), Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 Zainuddin Mappa dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata.
Duduk perkara kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex. Total kredit yang diberikan ialah Rp692 miliar dengan rincian Rp543 miliar dari Bank BJB dan Rp149 miliar dari Bank DKI.
Pemberitan kredit ini dinilai bertentangan dengan analisis yang tepat, bertentangan dengan prosedur Bank hingga bertentang dengan ketentuan UU Nomor 10 tahun 1998.
Kejagung juga mendapati bahwa uang pemberian kredit itu juga tidak digunakan pada tujuan utamanya yaitu sebagai modal kerja.
Pemberian kredit justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset tanah.
(Nur Ichsan Yuniarto)