Kasus Pelecehan Nakes Cirebon, Eks Kepala Puskemas 2 Bulan Jadi Tersangka Belum Ditahan
CIREBON, iNews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang mengguncang lingkungan tenaga kesehatan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat masih terus berjalan. Eks kepala puskesmas berinisial TW yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 April 2025 hingga kini belum ditahan dan memicu sorotan dari kuasa hukum korban.
“Kami telah menerima SPDP dan SP2HP dari penyidik. Tapi yang menjadi pertanyaan kami, kenapa tersangka belum juga ditahan, padahal penetapannya sudah cukup lama,” ujar kuasa hukum korban, Muhammad Luthfi Pratama, Sabtu (14/6/2025).
Luthfi menambahkan, tersangka diketahui telah dua kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik. Namun, pihak korban tetap menuntut proses hukum dilakukan secara transparan dan berkeadilan, mengingat dampak psikologis yang dialami kliennya sangat serius.
Dugaan pelecehan terjadi di salah satu puskesmas pembantu Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Korban, yang berinisial KET, seorang tenaga kesehatan (nakes) perempuan. Dia mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari TW yang merupakan atasannya.
Hasil Pro Futsal League Indonesia 2024-2025: Gacor, Cosmo JNE Pesta Gol 5-1 ke Gawang Moncongbulo FC
Rekan kuasa hukum korban, Mukhtaruddin dari Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH-NU) Kota Cirebon menegaskan, tindakan yang dilakukan TW terjadi tanpa persetujuan dan telah berlangsung sejak 6 bulan lalu.
“Ini tindakan pelecehan yang berdampak pada mental korban. Kami minta penyidik segera menahan tersangka demi kepastian hukum dan rasa aman bagi korban,” kata Mukhtaruddin.
Pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon telah menindaklanjuti kasus ini dengan memberhentikan TW dari jabatannya sebagai Kepala Puskesmas Gembongan.
“Sudah kami tindaklanjuti sesuai aturan. TW diberhentikan dari jabatannya berdasarkan rekomendasi teknis dari BKN. Kami menunggu proses hukum selanjutnya,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon dr Hj Neneng Hasanah.