Disney dan Universal Gugat Perusahaan AI Rp320 Miliar Langgar Hak Cipta

Disney dan Universal Gugat Perusahaan AI Rp320 Miliar Langgar Hak Cipta

Terkini | inews | Kamis, 12 Juni 2025 - 16:41
share

JAKARTA, iNews.id - Dua raksasa perfilman Disney dan Universal menggugat perusahaan AI generatif, Midjourney atas dugaan pelanggaran hak cipta. Gugatan ini menandai pertempuran hukum besar pertama antara studio Hollywood dan perusahaan AI.

Ini bisa menjadi tonggak penting dalam pembentukan batas hukum terhadap teknologi generatif yang berkembang sangat cepat. Dilansir dari CNN, Kamis (12/6/2025), Midjourney dikenal sebagai salah satu layanan pencipta gambar berbasis AI paling populer saat ini. 

Platform ini memungkinkan penggunanya menciptakan visual realistis hanya dari perintah teks. Namun di balik inovasinya yang menakjubkan, terselip persoalan pelik terkait kepemilikan karya kreatif. 

Dalam dokumen hukum yang diajukan ke pengadilan federal California, AS, kedua studio menuduh Midjourney telah melatih model AI-nya dengan materi yang dilindungi hak cipta, termasuk karakter-karakter ikonik milik Disney dan Universal. 

Dampak dari inovasi tersebut, siapa pun dapat menggunakan Midjourney untuk menghasilkan gambar yang menyerupai tokoh-tokoh terkenal dari Star Wars, The Little Mermaid, The Simpsons, Shrek, dan masih banyak lagi.

Dalam gugatannya, Disney dan Universal menyatakan Midjourney secara aktif menghasilkan salinan tidak sah dari karya-karya mereka dan bahkan mengabaikan permintaan resmi untuk menghentikan praktik ini.

Persoalan tersebut mencuat di tengah kekhawatiran luas dari berbagai kalangan kreatif. Para seniman, penulis, musisi, dan aktor telah lama menyuarakan keresahan mengenai bagaimana karya atau citra mereka digunakan sebagai bahan pelatihan model AI yang sering kali tanpa sepengetahuan atau izin. 

Perdebatan tersebut bukan hanya soal hukum, melainkan menyangkut etika, keberlangsungan profesi, dan masa depan industri kreatif di era digital.

Kendati demikian, Disney tidak menampik mereka sebetulnya mendukung pemanfaatan AI sebagai alat untuk memperluas kreativitas manusia. Namun, mereka menegaskan penggunaan teknologi tidak boleh menjadi dalih untuk melanggar hukum. 

“Pembajakan tetaplah pembajakan, dan fakta bahwa pelakunya adalah perusahaan AI tidak mengubah esensinya,” ujar Horacio Gutierrez, Wakil Presiden Eksekutif dan Kepala Divisi Legal Disney, dalam pernyataan resminya.

Hal senada disampaikan Motion Picture Association, yang menyebut perlindungan hak cipta sebagai fondasi utama industri kreatif global. Mereka menilai perlunya pendekatan seimbang dalam memanfaatkan teknologi AI, agar inovasi tetap berkembang tanpa mengorbankan hak-hak kreator.

Midjourney sendiri belum memberikan tanggapan atas gugatan tersebut. Namun dalam kasus serupa tahun lalu yang diajukan sekelompok seniman visual, perusahaan tersebut berdalih bahwa setiap gambar yang dihasilkan oleh AI hanyalah bagian kecil dari data ‘pelatihan’, sama seperti bagaimana pengalaman visual seorang seniman membentuk imajinasinya.

Gugatan ini memperkirakan lebih dari 150 karya telah dilanggar, dan Disney serta Universal menuntut ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar (setara 150.000 dolar AS) untuk setiap pelanggaran. Jika dikabulkan, total nilai gugatannya bisa melampaui Rp320 miliar. Di samping ganti rugi, mereka juga meminta pengadilan mengeluarkan perintah agar Midjourney menghentikan semua praktik yang melanggar hak cipta di masa mendatang.

Topik Menarik