Pemprov DKI Rancang Perda Kawasan Tanpa Rokok, Warga Tak Bisa Merokok di Ruang Publik
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di wilayah Jakarta.
Adapun dalam bab III Pasal 17 tercantum dalam draft Ranperda KTR sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di kawasan tanpa rokok salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250.000 hingga sanksi kerja sosial.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi perihal Raperda KTR di Jakarta yang tengah dibahas bersama DPRD DKI Jakarta.
Dia menegaskan, Ranperda itu tidak spesifik melarang merokok melainkan tidak bisa merokok di tempat publik yang banyak orang.
"Tetapi secara prinsip teman-teman pada waktu itu juga melihat bahwa saya sudah memberikan tanggapan terhadap usulan Perda rokok tersebut. Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok, bukan. Tapi, tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang," kata Pramono di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Pramono menambahkan nantinya akan disiapkan fasilitas khusus yang hendak merokok. Hal itu mencontoh negara-negara maju yang telah mengatur kebijakan tersebut.
"Akan disiapkan fasilitas orang untuk merokok. Di negara-negara maju pun sekarang semuanya sudah mengatur seperti itu," kata dia.
"Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok. Di kita kan enggak ada larangan di tempat terbuka orang tidak merokok, itu satu," katanya.
Lebih lanjut, Pramono menyebut untuk nominal sanksi dari pelanggar kebijakan larangan merokok di fasilitas publik masih dalam pembahasan.
"Urusan rokok karena ini Perda masih dalam pembahasan, angkanya belum tahu berapa yang akan dikenakan," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)