Hakim PN Solo Tolak Gugatan Intervensi Teman SMA Jokowi dalam Kasus Ijazah

Hakim PN Solo Tolak Gugatan Intervensi Teman SMA Jokowi dalam Kasus Ijazah

Terkini | inews | Kamis, 12 Juni 2025 - 16:24
share

SOLO, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo menolak gugatan intervensi yang dilayangkan sejumlah teman SMA Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Hakim menilai penggugat intervensi tidak memiliki kepentingan hukum dengan objek yang disengketakan penggugat terkait gugatan ijazah Jokowi.

Gugatan intervensi diajukan teman seangkatan Jokowi dari SMA Negeri 6 Solo angkatan 1980. Gugatan ditolak Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi dengan hakim anggota Sutikna, dan Fataroni dalam putusan sela yang dibacakan di PN Solo, Kamis (12/6/2025).

Atas putusan tersebut, kuasa hukum penggugat intervensi Wahyu Theo menyatakan, pihaknya akan berunding dulu terkait putusan majelis hakim. Gugatan intervensi diakuinya tidak mudah karena objek harus sama.

“Apabila tidak mengajukan banding, kami tetap membela kepentingan kami di luar pengadilan. Kami akan membantu nonformal,” kata Wahyu Theo usai sidang.

Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan mengaku tidak ada persoalan meski gugatan intervensi ditolak. Sebagaiman disampaikan penggugat intervensi, mereka memiliki persamaan kepentingan dengan tergugat 3 yakni SMA Negeri 6 Solo.

“Jika yang bersangkutan mau menguatkan SMA 6 sebagai salah satu pihak dalam perkara ini, maka bisa hadir memberikan keterangan sebagai saksi guna mendukung dalil-dalil jawaban yang akan dikemukakan SMA 6,” kata YB Irpan.

Penggugat ijazah Jokowi, M Taufiq mengatakan, ditolaknya gugatan intervensi merupakan sebuah kemenangan pertama karena belum menyentuh substansi.

“Belum menyentuh subtansi karena nanti pada sidang berikutnya ada jawaban dan di jawaban itu ada eksepsi atau pernyataan keberatan atau sangkalan atas gugatan kami. Kalau putusannya nanti ditolak, nah itu baru proses menuju keadilan,” kata Taufiq.

Dia berharap di PN Solo nanti terjadi pertandingan terbuka antara ahli forensik, ahli Bahasa, dan ahli pidana. Mereka bisa beradu argumen dan itu yang diharapkan penggugat.

Topik Menarik