Pramono soal Raperda KTR Jakarta: Bukan Gak Boleh Merokok, tapi Jangan di Tempat Umum
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung merespons Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah dibahas bersama DPRD Jakarta. Dia menegaskan aturan itu bukan melarang warga Jakarta merokok.
Aturan itu, kata dia, membatasi lokasi warga Jakarta untuk merokok, seperti di tempat umum.
"Perda rokok itu bukan berarti enggak boleh merokok. Bukan. Tapi, tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang," ujar Pramono di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Sebagai gantinya, kata Pramono, pihaknya akan menyiapkan fasilitas khusus bagi warga untuk merokok. Hal itu mencontoh negara-negara maju yang telah mengatur kebijakan tersebut.
"Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok. Di kita kan enggak ada larangan di tempat terbuka orang tidak merokok, itu satu," ucapnya.
Lebih lanjut, Pramono menyebut nominal denda bagi pelanggar kebijakan larangan merokok di tempat publik masih dibahas.
"Urusan rokok karena ini Perda masih dalam pembahasan, angkanya belum tahu berapa yang akan dikenakan," ungkapnya.
Dalam draf regulasi ini, tercantum berbagai bentuk sanksi tegas bagi para pelanggar, termasuk denda hingga puluhan juta rupiah.
Salah satu poin penting tertuang dalam Bab III Pasal 17. Terdapat ketentuan pemberian sanksi administratif berupa denda Rp250.000 atau kerja sosial bagi siapa pun yang kedapatan merokok sembarangan di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
“Dalam Bab III yang memuat kewajiban dan larangan, tepatnya pada pasal 16 dan 17, diatur larangan merokok di kawasan tanpa rokok. Pelanggar akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp250.000 atau harus menjalani kerja sosial yang dapat langsung dilaksanakan di lokasi pelanggaran,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pansus DPRD, Rabu (11/6/2025).
Tak hanya soal larangan merokok di tempat umum, Ani mengungkapkan draf raperda ini juga menyasar aktivitas lain yang berhubungan dengan promosi dan penjualan rokok. Beberapa di antaranya:
- Iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta akan dikenai denda administratif sebesar Rp50 juta.
- Promosi dan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta.
- Penjualan rokok dalam radius 200 meter dari area bermain anak dan sekolah juga akan dikenai denda Rp1 juta.
- Memajang rokok di tempat penjualan akan berujung pada denda administratif Rp1 juta.









