Daftar 4 IUP Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Dicabut

Daftar 4 IUP Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat yang Dicabut

Terkini | inews | Selasa, 10 Juni 2025 - 11:45
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, Selasa (10/6/2025). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menjelaskan, terdapat empat perusahaan yang IUP-nya dicabut per hari ini.

"IUP yang kita cabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining," kata Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Dia menambahkan, setidaknya ada tiga pertimbangan pencabutan IUP tersebut. Pertama, keempat perusahaan tersebut melanggar aspek lingkungan. Hal ini menurutnya telah dibahas bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.

"Kedua adalah kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan konservasi," kata Bahlil.

Ketiga, pencabutan IUP empat perusahaan tambang ini berdasarkan keputusan rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat setempat.

"Sekali pun memang perdebatan yang terjadi adalah izin-izin ini diberikan sebelum kita tetapkan sebagai kawasan Geopark. Kita punya presiden punya perhatian khusus dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia dan berkelanjutan negara kita," kata dia.

Sementara itu, terkait tidak dicabutnya IUP PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Bahlil menegaskan pemerintah akan mengawasi secara khusus apa yang dikerjakan Gag Nikel ke depannya. 

"Atas perintah bapak presiden kita mengawasi khusus dalam implementasinya. Jadi, AMDAL-nya harus ketat, reklamasi harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi kita akan awasi habis terkait urusan di Raja Ampat," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6/2025). 

Prasetyo menuturkan, keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo Subianto setelah melakukan rapat terbatas dengan Menteri terkait pada, Senin (9/6/2025).

“Atas petunjuk Bapak Presiden, bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo.

Topik Menarik