Aturan Baru, Segini Besaran Uang Saku Perjalanan Dinas ASN

Aturan Baru, Segini Besaran Uang Saku Perjalanan Dinas ASN

Terkini | inews | Senin, 2 Juni 2025 - 11:24
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani merilis aturan baru terkait biaya perjalanan dinas ASN. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Dalam aturan itu, uang saku ASN untuk perjalanan dinas luar negeri mengalami kenaikan. Sebelumnya ditetapkan 296 dolar AS hingga 792 dolar AS per hari, kini menjadi 347 dolar AS hingga 792 dolar AS per orang per hari. 

Sedangkan, uang perjalanan dinas dalam negeri tetap berada pada kisaran Rp360.000 hingga Rp580.000. Jumlah ini tak mengalami perubahan.

Lalu, ada uang representasi untuk pejabat negara dan wakil menteri yang tetap sebesar Rp250.000 per hari. Adapun, aturan tersebut diundangkan dan berlaku sejak tanggal 20 Mei 2025.

Selain uang saku, Sri Mulyani juga mengatur biaya penginapan ASN saat dinas di dalam maupun di luar negeri. Merujuk aturan tersebut, biaya penginapan dalam negeri untuk Menteri, Wakil Menteri, dan pejabat Eselon I ditetapkan Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam. Besaran itu turun Rp400.000 dari sebelumnya Rp9,7 juta untuk batas atas.

Perubahan lainnya terkait biaya transportasi dari dan ke terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan. Saat ini ditetapkan biaya sebesar Rp94.000 hingga Rp462.000 per orang per satu kali perjalanan atau turun dari peraturan sebelumnya di kisaran Rp104.000 sampai Rp574.000.

Sementara itu, untuk penerbangan domestik pulang-pergi, batas atas kelas bisnis adalah Rp22,1 juta, sedangkan kelas ekonomi sebesar Rp11,46 juta. Untuk perjalanan luar negeri, tiket pesawat dibatasi maksimal 12.127 dolar AS (kelas ekonomi), 16.269 dolar AS (kelas bisnis), dan 23.128 dolar AS (kelas eksekutif).

Topik Menarik