Jalan Ganjil Genap Jakarta 2025, Catat Jam Operasional dan Titik yang Wajib Diwaspadai!

Jalan Ganjil Genap Jakarta 2025, Catat Jam Operasional dan Titik yang Wajib Diwaspadai!

Terkini | inews | Jum'at, 30 Mei 2025 - 16:22
share

JAKARTA, iNews.id – Ganjil genap Jakarta 2025 kembali diterapkan secara ketat dan mencakup lebih banyak ruas jalan. Pemberlakuan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi kemacetan yang semakin parah di Jakarta.

Sistem ganjil genap Jakarta 2025 diberlakukan pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Peraturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional.

Jam ganjil genap dibagi dua sesi. Pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan sore hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil boleh melintas. Sebaliknya, tanggal genap hanya untuk pelat nomor berakhiran angka genap.

Zona Ganjil Genap Jakarta 2025

Pada tahun ini pemberlakuan rute ganjir genap diperluas yang mencakup 26 titik. Berikut ini daftar jalan utama yang terkena aturan ganjil genap Jakarta 2025:

Daftar 26 Jalan Diberlakukan Ganjil Genap di Jakarta: 

1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Hayam Wuruk
3. Jalan Gajah Mada
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Jalan Majapahit
6. Jalan Jenderal Sudirman
7. Jalan MH Thamrin
8. Jalan Panglima Polim
9. Jalan Sisingamangaraja
10. Jalan Suryopranoto

11. Jalan Fatmawati
12. Jalan Kyai Caringin
13. Jalan Balikpapan
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Jenderal A. Yani
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba sisi Timur (dari Jalan Paseban Raya ke Jalan Diponegoro)
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Gunung Sahari
26. Jalan Stasiun Senen

(Pengendara wajib menghindari jalan-jalan ini jika nomor kendaraan tidak sesuai dengan tanggal).

Ganjil Genap Berlaku di Akses Gerbang Tol

Tak hanya jalan utama, aturan ganjil genap Jakarta 2025 kini juga diberlakukan di 28 akses menuju gerbang tol dalam kota. Penerapan ini bertujuan untuk menekan lonjakan kendaraan pribadi yang keluar-masuk tol setiap jam sibuk.

Beberapa akses penting yang diawasi antara lain:

Jalan Anggrek Neli Murni ke Tol Jakarta–Tangerang
Off ramp Tol Slipi ke Brigjen Katamso
Off ramp Tol Tomang ke Jalan Kemanggisan
Jalan Pejompongan ke Gerbang Tol Pejompongan
Jalan Taman Patra ke Gerbang Tol Kuningan
Simpang Pancoran ke Gerbang Tol Tebet
Jalan Bekasi Barat ke Gerbang Tol Jatinegara
Jalan Pulomas ke Gerbang Tol Cempaka Putih
(dan masih banyak lagi jalur lainnya)

Ganjil Genap Tidak Berlaku Akhir Pekan dan Hari Libur

Aturan ganjil genap Jakarta hanya aktif saat hari kerja. Pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, pengendara bebas melintasi semua ruas tanpa memerhatikan nomor pelat kendaraan.

Hal yang sama berlaku saat hari libur nasional. Meski begitu, warga tetap disarankan memperbarui informasi harian dari sumber resmi seperti Dishub DKI Jakarta atau Korlantas Polri.

Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan sanksi tilang sesuai ketentuan UU Lalu Lintas. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu memeriksa pelat nomor kendaraan sebelum melewati jalur ganjil genap Jakarta.

Penerapan aturan ganjil genap Jakarta 2025 merupakan langkah strategis untuk mengurai kemacetan yang semakin parah. Dengan memperluas cakupan wilayah dan memasukkan akses gerbang tol ke dalam zona pengawasan, warga diminta untuk lebih cermat sebelum berkendara. Taat aturan, aman di jalan.

Topik Menarik