Kejati Kalteng Serahkan Tiga Tersangka Korupsi IUP Barito Utara ke Jaksa Penuntut
PALANGKA RAYA, iNewsBarito.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Barito Utara kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Barito Utara, Rabu (28/5/2025).
Penyerahan tahap II dilakukan di Kantor Kejati Kalteng dan melibatkan tiga tersangka, yaitu:
Drs. A, M.M. (eks Kadis Pertambangan dan Energi Barito Utara), Ir. DD, M.M. (eks Kabid Pertambangan Umum), dan I (Direktur Utama PT. Pagun Taka).
Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3, Pasal 18 UU Tipikor, dan Pasal 55 KUHP, serta langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari terhitung sejak 28 Mei hingga 16 Juni 2025.
Menurut data dari Kejati Kalteng, kasus ini bermula dari manipulasi proses penerbitan IUP oleh PT. Pagun Taka dengan cara menghindari proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), menyusul diberlakukannya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba. IUP dikeluarkan dengan tanggal mundur (backdate), yang menyebabkan negara dirugikan sebesar Rp5,84 miliar menurut audit BPKP Kalteng.










