Diskon Tarif Listrik 50 Persen Hadir Lagi! Berlaku Mulai 5 Juni 2025
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali menggulirkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Ini merupakan bagian dari kebijakan stimulus ekonomi untuk kuartal II 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengakatan, insentif tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah pada bulan Juni-Juli 2025.
Adapun, paket kebijakan stimulus ekonomi ini dirumuskan pada rapat koordinasi yang dipimpin Airlangga di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” ucap Airlangga dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni-Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.
Siapkan 6 Paket Stimulus
Airlangga menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan enam Paket Stimulus berbasis konsumsi domestik, dengan fokus pada peningkatan aktivitas masyarakat di sektor transportasi, energi, hingga bantuan sosial.
Adapun stimulus pertama berupa diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah. Kedua, pemerintah akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.
Ketiga, pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen. Keempat, pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025.
Stimulus kelima, Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer. Stimulus keenam, Pemerintah memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya.
Keenam stimulus yang saat ini sedang difinalisasi dan direncanakan akan diluncurkan pada 5 Juni tersebut dan diharapkan mampu mendongkrak konsumsi masyarakat.