Premi Unitlink Capai Rp10,96 Triliun pada Maret 2025
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, nilai premi unitlink sebesar Rp10,96 triliun atau 23,23 persen dari total premi asuransi jiwa pada Maret 2025.
Adapun sampai dengan akhir 2024, premi unitlink mencapai Rp51,8 triliun atau sebesar 28 persen dari total premi asuransi jiwa.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, secara year on year, angka premi ini memang belum menunjukkan angka pertumbuhan positif.
"Namun jika melihat performa unit link di 2024 angka ini menunjukkan trend peningkatan sepanjang 2024 ini," kata Ogi dalam jawaban tertulis Sabtu (23/5/2025).
Menurut Ogi, untuk 2025, produk unitlink masih akan menjadi salah satu unggulan asuransi jiwa meskipun porsi unitlink sendiri telah berada pada ekuilibrium yang baru di sekitar 23-28 persen.
Namun demikian, masih terdapat hambatan di dalamnya seperti kondisi pasar yang kurang kondusif. "Keadaan yang kurang kondusif ini berpotensi menyebabkan peningkatan klaim melalui mekanisme penarikan nilai tunai, mengingat volatilitas pasar modal yang dapat mempengaruhi nilai investasi dalam produk unitlink," kata Ogi.
(kunthi fahmar sandy)