Dirjen Bea Cukai Letjen Djaka soal Statusnya di TNI: Masih Proses Mundur

Dirjen Bea Cukai Letjen Djaka soal Statusnya di TNI: Masih Proses Mundur

Terkini | inews | Jum'at, 23 Mei 2025 - 19:52
share

JAKARTA, iNews.id – Letnan Jenderal (Letjen) TNI Djaka Budi Utama resmi menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, pengunduran dirinya dari TNI masih berproses.

Djaka mengaku sudah menyerahkan surat pengunduran diri ke Markas Besar (Mabes) TNI sejak 2 Mei 2025 lalu. Menurut dia, pengunduran dirinya belum sepenuhnya disetujui karena surat keputusan resminya belum diterbitkan.

"Sudah purnawirawan, istilahnya belum aktif. Baru proses pengunduran diri, pengunduran diri terhitung mulai tanggal 2 (Mei). Nah nanti disetujui oleh presiden, saya belum tahu," ujar Djaka di Kemenkeu, Jumat (23/5/2025).

Dia menjelaskan, pengajuan pensiun dini dilakukan setelah diminta langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Kepala BIN Herindra untuk mengisi posisi Dirjen Bea Cukai. Saat itu, Djaka masih menjabat sebagai Sekretaris Utama BIN.

"Saya dipanggil oleh Kepala BIN bahwa ada rencana Pak Prabowo untuk menempatkan saya di Bea Cukai. Saya pertimbangkan, karena ini adalah tugas negara yang merupakan tantangan untuk saya. Ya saya bersedia untuk mengajukan pengunduran diri," ungkapnya.

Status Djaka sebagai anggota aktif TNI menjadi perhatian publik karena penunjukannya sebagai pejabat di Kemenkeu dinilai belum sepenuhnya sesuai aturan. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025, prajurit aktif TNI hanya boleh mengisi jabatan di 14 kementerian/lembaga.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak termasuk dalam daftar tersebut. Maka, anggota TNI yang ingin mengisi jabatan di luar daftar 14 kementerian/lembaga wajib mengundurkan diri dari kedinasan. 

Hal ini juga berlaku untuk Djaka dalam posisinya sebagai Dirjen Bea Cukai.

Topik Menarik