Kejagung Tangkap Dirut Sritex Iwan Lukminto
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, iwan Lukminto, pada Selasa (20/5/2025) malam. Iwan ditangkap di Solo, Jawa Tengah.
Hal itu dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. “Malam tadi ditangkap di Solo,” tambah Febrie saat dihubungi wartawan, Rabu (21/5/2025).
Kejagung belum merinci terkait penangkapan Iwan Lukminto sebagai Dirut PT Sritex. Meski begitu, Kejagung sebelumnya tengah mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada Sritex.
“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberitan kredit bank kepada Sritex,” kata Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Namun, Harli belum menjelaskan secara rinci kapan penyidikan tersebut dilakukan oleh para penyidik Kejagung.
Sebagai informasi, Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Sritex dinilai lalai memenuhi kewajiban yang tertuang dalam perjanjian damai atau homologasi dengan PT Indo Bharat Rayon yang disepakati pada 2022.
Kemudian, diajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak permohonan kasasi Sritex terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon.
Mengutip dari laman MA, permohonan kasasi dengan nomor 1345K/PDT.SUS-PAILIT/2024 itu telah diputus melalui sidang pada 18 Desember 2024 dan dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggotanya yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
“Amar putusan: tolak,” demikian dikutip dari laman Kepaniteraan MA, pada Kamis (19/12/2024) malam.
(Febrina Ratna Iskana)