Bagaimana Hukum Wukuf dan Tawaf bagi Perempuan yang sedang Haid?
BAGAIMANA hukum wukuf dan tawaf bagi perempuan yang sedang haid? Haid merupakan kodrat seorang perempuan. Akibat haid, seorang perempuan tidak diizinkan menjalankan sholat.
Pembimbing Ibadah (Musytasyar din) PPIH Arab Saudi, Abdul Moqsith Ghazali, memberi penjelasan lebih jauh soal kondisi perempuan haid di puncak haji. Ia mengatakan, perempuan yang sedang haid tetap sah melakukan wukuf di Arafah. Sebab, satu-satunya rukun haji yang disyaratkan suci adalah tawaf.
"Jangan khawatir bagi perempuan yang wukuf tapi masih haid, maka wukufnya tetap sah. Hanya saja ia masih menanggung tawaf Ifadah yang disyaratkan untuk suci," kata Abdul Moqsith Ghazali saat ditemui tim Media Center Haji 2025 di Makkah, Minggu (18/5/2025).
AS-Arab Sepakati Kerja Sama Pertahanan Terbesar dalam Sejarah, Nilainya Capai Rp2.345 Triliun
Setelah Wukuf di Arafah, masih ada beberapa tahapan yang mesti dijalani jamaah haji. Sebut saja Mabit di Muzdalifah, Melontar Jamrah Aqabah, Tahalul Awal, Tawaf Ifadhah, Sai, Tahalul Kedua, Mabit di Mina dan Tawaf Wada.
1. Tawaf Ifadah Wajib Suci dari Haid?
Kemudian pertanyaan muncul, bagaimana jika saat tawaf Ifadah sang perempuan juga belum terbebas dari haid? Untuk tawaf Ifadah, perempuan harus dalam keadaan suci dari haid. Namun, jika sampai menjelang kepulangan ke Indonesia jamaah masih dalam keadaan haid, menurut sebagian ulama, salah satunya Sayyid Muhammad Alawi Almaliki Almakkiyah, boleh bertawaf dengan syarat tertentu.
"Bagi perempuan yang mau tawaf Ifadah, tapi ia masih dalam keadaan haid, sementara ia sudah harus segera pulang ke Tanah Air, maka ia bisa bertawaf dengan cara mandi sampai bersih lalu membalut haid hingga dipastikan tidak menetes di area tawaf dan area Masjidil Haram," ujar Doktor berusia 53 tahun tersebut.
"Kita sudah diatur oleh sistem kepulangan ke Tanah Air. Jadi yang belum dalam keadaan Tahallul penuh atau belum tawaf Ifadah, tapi dia masih masih berhalangan, maka diperbolehkan tawaf dalam keadaan haid dengan cara seperti itu," jelas alumnus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Bagi jamaah perempuan yang masih haid tapi sudah harus bergerak dari Madinah ke Makkah, tetap diwajibkan mengambil niat umrah wajib dari Bir Ali. Namun, ia baru bisa menjalankan umrah wajib di Makkah ketika sudah benar-benar dalam keadaan suci.
2. Wajib Wudhu saat Melakukan Tawaf
Di luar haid, masalah lain saat menjalankan tawaf adalah wajib berwudhu. Masalahnya saat menjalankan tawaf, ada potensi bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.
Abdul Moqsith Ghazali menjelaskan jamaah haji bisa mengganti mazhab wudhu dari Imam Syafi'i ke Imam Hanafi. Dalam mazhad Syafi'i, bersentuhan kulit antara lawan jenis yang bukan mahram bisa membatalkan wudhu. Sementara menurut imam Hanafi, bersentuhan kulit antara lawan jenis dan bukan mahram tidak membatalkan wudhu.