Tegas, Ketua Umum Kadin Nonaktifkan Pengurus Kadin Cilegon yang Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun

Tegas, Ketua Umum Kadin Nonaktifkan Pengurus Kadin Cilegon yang Minta Jatah Proyek Rp5 Triliun

Terkini | inews | Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:19
share

SERANG, iNews.id – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan jajaran pengurus Kadin Cilegon. Keputusan ini diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan pemerasan dan permintaan jatah proyek Rp5 triliun tanpa lelang ke kontraktor asal Cina, yang tengah ditangani oleh aparat kepolisian. 

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Mulyadi Jayabaya mengatakan, penonaktifan pengurus Kadin Cilegon yang terlibat kasus dugaan pemerasan itu sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang berlangsung. Hingga kini, Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Kami menyayangkan kejadian ini karena telah menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu di tengah iklim investasi,” ujar Mulyadi dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).

Dia menambahkan, Kadin Indonesia menghormati tindakan yang diambil oleh Polda Banten dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Ismatullah (39), Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, serta Rufaji Jahuri (50), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.

Ketiganya kini telah ditahan oleh pihak kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam aksi pemerasan terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan PT Chandra Asri Pacific Tbk, dengan nilai mencapai Rp5 triliun. Mereka meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa lelang ke kontraktor asal China yang sedang menggarap Proyek Strategis Nasional (PSN). Rekaman video peristiwa ini sempat viral di media sosial.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368, 160, dan 335 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Topik Menarik