Uang Rp5,5 Miliar Ditemukan Kejagung di Bawah Kasur Hakim Tersangka Suap CPO

Uang Rp5,5 Miliar Ditemukan Kejagung di Bawah Kasur Hakim Tersangka Suap CPO

Terkini | balikpapan.inews.id | Rabu, 23 April 2025 - 15:40
share

JAKARTA, iNewsBalikpapan.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang Rp5,5 miliar dari kediaman hakim pemvonis lepas kasus CPO, Ali Muhtarom. Uang tersebut ditemukan di bawah kasur.  

Menurut Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar penemuan uang terjadi saat tim penyidik Kejagung menggeledah rumah Hakim Ali di daerah Jepara, Jawa Tengah pada 13 April 2025 lalu. 

"Dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing 100 dolar AS," kata Harli kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

"Jadi kalau kita setarakan di kisaran Rp5,5 miliar ya," tutur dia. 

Terkait penemuan uang tersebut, Harli mengonfirmasi ditemukan di kolong kasur rumah Hakim Ali yang digeledah.

"Jadi ketika saudara AM diperiksa di sini berkomunikasi dengan keluarga di sana, akhirnya itu ditunjukkan dibuka diambil bahwa uang itu ada di bawah tempat tidur," ujarnya. 

Harli belum bisa memastikan asal-usul uang tersebut. Namun, penyidik masih mendalami sumber uang yang dimaksud. 
Video penemuan uang tersebut viral di media sosial. 

Dalam video yang dimaksud, terlihat petugas menggunakan pakaian bertuliskan satuan khusus pemberantasan korupsi mengambil sebuah karung dari kolong tempat tidur. 

Setelah dibuka, karung tersebut berisi sebuah koper. Dari koper itu didapati uang yang terbungkus kantong plastik.

Topik Menarik