Jadi Tersangka Pengaturan Vonis Korupsi CPO, Ketua PN Jaksel Punya Kekayaan Rp3,1 Miliar
IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai tersangka.
MAN jadi tersangka kasus dugaan suap putusan perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit pada periode Januari 2021-Maret 2022.
MAN diduga menerima suap Rp60 miliar untuk memberikan putusan onslag atau lepas terhadap tiga terdakwa korporasi, yakni PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group.
"Terkait putusan ontslag, ditemukan fakta alat bukti MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN (M. Arif Nuryanta) sebanyak, diduga sebanyak 60 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Minggu (13/4/2025).
Dari penelusuran tim redaksi, MAN diketahui memiliki kekayaan sebanyak Rp3.168.401.351 (Rp3,1 Miliar).
Hal itu sebagaimana termuat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dikelola KPK.
Harta MAN yang juga pernah menjabat sebagai wakil ketua PN Jakarta Pusat itu terdiri dari empat bidang tanah yang tersebar di Kota Sidenreng Rappang dan Kota Tegal yang total nilainya mencapai Rp1.235.000.000.
Kemudian, kekayaan berupa alat transportasi yang terdiri dari sepeda motor tahun 2011 senilai Rp4 juta dan mobil CRV tahun 2011 senilai Rp150 juta. Total nominal keduanya Rp154 juta.
Selanjutnya, kekayaan Muhammad Arif Nuryanta lainnya berupa harta bergerak Rp91 juta, surat berharta Rp1,1 miliar, kas dan setara kas Rp515.855.801, harta lainnya Rp72.545.550, serta tidak tercatat memiliki utang.
(Nur Ichsan Yuniarto)