8 Orang Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Uang Pecahan Rp100 Ribu di Bogor

8 Orang Ditetapkan Tersangka Pemalsuan Uang Pecahan Rp100 Ribu di Bogor

Terkini | okezone | Kamis, 10 April 2025 - 14:56
share

JAKARTA - Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan, telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pemalsuan uang pecahan Rp100 ribu di Bogor. Kasus ini terungkap saat petugas keamanan kereta api Stasiun Tanah Abang melaporkan penemuan satu buah kantong di atas rak bagasi gerbong KRL jurusan Rangkas Bitung-Tanah Abang.

"Kemudian, tidak lama datanglah seseorang dengan inisial MS (45), yang bersangkutan datang mengambil dan langsung menguasai tas tersebut. Tidak lama kemudian, didatangi dan diinterogasi oleh tim yang berada di tempat, menanyakan benda ini milik siapa barang ini milik siapa," kata Haris di Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).

"Dan yang bersangkutan mengaku ini adalah uang yang palsu, dengan nilai pada saat itu menghitung Rp316 juta uang palsu yang ia bawa," sambungnya.

Haris mengatakan, dari hasil penyelidikan awal dan pengembangan lebih lanjut, penyidik sampai ke wilayah Mangga Besar, dan mendapati dua pelaku tambahan inisial BI (50) dan saudara E (42).

"Dua orang yang diamankan di Mangga Besar ini adalah ternyata penjual atau penyedia uang yang diduga palsu tersebut," katanya.

Dari keberhasilan itu, kata Haris, pihaknya kemudian kembali menangkap Dua pelaku tambahan inisial BS (40) dan BBU (42). "Kemudian, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut lagi, sampai kepada seseorang yang itu diduga adalah perantara. Perantara bertempat tinggal di wilayah Subang, Jawa Barat. Inisial AY, usia sekitar 70 tahun,'" katanya.

 

"Saudara AY ini menjadi perantara penghubung antara pelaku-pelaku yang sudah diamankan sebelumnya dengan tim produksi atau tim pencetak. Dari saudara AY mengembang lebih lanjut sampai ke wilayah Jawa Barat lainnya, yaitu di kota Bogor," sambungnya.

Setelah itu, terungkap bahwa para pelaku mendapatkan uang palsu dari seorang berinisial DS yang melakukan percetakan di wilayah Bogor.

"DS inilah yang melakukan produksi di sebuah tempat atau bangunan rumah tertutup. Tempat itu disediakan oleh saudara LB yang berusia sekitar 50 tahun," ucapnya.

Total keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 23.297 lembar pecahan Rp100 ribu, serta pecahan USD sebanyak 15 lembar. Dengan masing-masing pecahan senilai USD100.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 26 UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar, jo Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
 

Topik Menarik