Kejari Badung Gandeng SMK PGRI 2 Memelihara Barang Bukti dan Sitaan Kendaraan Bermotor
BADUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung melakukan kerja sama dengan SMK PGRI 2 Badung melalui penandatanganan Nota Kesepahaman terkait perawatan atau pemeliharaan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan negara berupa kendaraan bermotor yang dikelola oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Badung. Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Aula Satya Adhi Wicaksana Kejaksaan Negeri Badung, Rabu (9/4/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada SMK PGRI 2 Badung yang telah menyambut baik kerja sama untuk melakukan perawatan atau pemeliharaan barang bukti dan barang rampasan berupa kendaraan roda 2 dan roda 4 yang dikelola Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Badung.
Pererat Silaturahmi dan Soliditas, IJTI Kalteng dan IKJTV Gelar Halal Bihalal di Palangka Raya
"Mengingat untuk menjaga integritas, kualitas, kuantitas, dan keaslian barang bukti, termasuk menjaga nilai ekonomis dan nilai guna benda sitaan dan barang rampasan negara serta mendukung pemulihan aset tindak pidana, diperlukan tata kelola benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan negara yang andal di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia khususnya di Kejaksaan Negeri Badung," katanya.
Kegiatan kerja sama antara Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Badung dengan Lembaga Pendidikan yakni SMK PGRI 2 Badung merupakan yang pertama di Indonesia sehingga keberhasilan dalam hal memelihara benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan negara oleh adik-adik yang membidangi dunia otomotif sebagaimana jurusan yang ada di sekolah akan bisa menjadi Role Model/percontohan bagi bidang PAPBB di seluruh Kejari.
Kepala SMK PGRI 2 Badung I Gusti Ketut Sukadana menyambut baik dan mengatakan, pihaknya merasa terkejut karena Kejaksaan yang dalam pikiran masyarakat mungkin sangat menyeramkan namun ternyata sangat humanis sama seperti masyarakat pada umumnya.
"Apalagi kami sebagai lembaga Pendidikan digandeng diajak bekerja sama untuk ikut memelihara/merawat benda sitaan, barang bukti maupun barang rampasan negara berupa kendaraan bermotor yang memang anak didik kami sudah kami tempa dari kelas 10 sampai dengan kelas 12 dan bidang otomotif ini memang merupakan bidang yang kami kuasai," tuturnya.
Dia juga menyampaikan rasa terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Badung melalui bidang PAPBB yang kedepannya juga akan mengajak siswa didik SMK PGRI 2 Badung untuk ikut hadir dalam kegiatan pemusnahan Barang Bukti.
Dengan begitu akan menambah wawasan dan pengetahuan para siswa terkait barang bukti apa saja yang dapat dimusnahkan dalam kegiatan tersebut terutama barang bukti berupa Narkotika/Phsicotropica sehingga dapat memberikan pemahaman seperti apa bentuk-bentuk barang/obat-obatan yang dilarang penggunaannya.
"Selain itu, Kejaksaan Negeri Badung juga akan turut hadir dalam kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum, baik terkait kenakalan remaja maupun hadir memberikan motivasi-motivasi sehingga anak didik kami memiliki semangat untuk bisa meraih kesempatan bersaing untuk bekerja atau bahkan menciptakan lapangan pekerjaan sendiri pada industri otomotif tidak hanya di Bali namun juga di seluruh Indonesia," ujar I Gusti Ketut Sukadana.
Hasil PSS Sleman vs Persija Jakarta di Liga 1 2024-2025: Super Elang Jawa Menang Dramatis 2-1!
Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman, dilanjutkan dengan meninjau kegiatan pemeliharaan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan berupa kendaraan roda 2 dan roda 4 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Badung Sutrisno Margi Utomo didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti I Putu Gede Darmawan Hadi, Kepala SMK PGRI 2 Badung I Gusti Ketut Sukadana, beserta guru pendamping.
Kegiatan pemeliharaan kendaraan tersebut dimulai dari membersihkan barang bukti berupa kendaraan roda 4 dengan cara dicuci dan untuk kendaraan yang tidak bisa hidup dilakukan pengecekan dan dilakukan penyetruman terhadap accu-nya dan setelah bisa dihidupkan kemudian barulah dilakukan pencucian.
Hal tersebut dilakukan agar barang bukti yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Badung terjaga kondisinya sebagaimana awal diterima sehingga jika barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak, tetap pada kondisi semula.
Jika barang bukti tersebut dirampas untuk negara melalui proses lelang, maka dengan kondisi yang terjaga dapat memberikan nilai ekonomis yang tinggi sehingga pendapatan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa maksimal.
Kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman turut dihadiri Kasi dan Kasubag pada Kejaksaan Negeri Badung, 11 orang siswa dari SMK PGRI 2 Badung beserta 2 orang guru pendamping, dan para pegawai di lingkungan Kejaksaan Negeri Badung.