Polisi Kebut Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri
JAKARTA - Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri menyebutkan, tengah memenuhi petunjuk Jaksa atas kelengkapan berkas kasus dugaan pemerasan Eks Ketua KPK, Firli Bahuri terhadap Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Saat ini, kami sedang memenuhi petunjuk P19 dari JPU kantor Kejati DKI Jakarta, termasuk melengkapi pemberkasan karena kita ketahui bersama, ada beberapa perkara yang juga sedang kita lakukan penyidikan maupun penyelidikan atas penanganan perkara a quo yang saling terkait ataupun beririsan," ujarnya pada wartawan, Jumat (21/3/2025).
Menurutnya, pemberkasan kasus Firli Bahuri membutuhkan waktu lantaran ada sejumlah kasus yang juga berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan tersebut. Namun, dipastikan polisi bakal menangani perkara Firli dengan baik dan menyelesaikannya.
"Kami pastikan penyidikan atas penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, bebas dari segala intervensi maupun intimidasi dari siapapun juga. Kita akan tuntaskan, profesional artinya prosedural dan tuntas," tuturnya.
Adapun soal Firli Bahuri ataupun tim pengacaranya yang beberapa kali mengajukan permohonan praperadilan meski akhirnya kembali mencabut permohonannya itu, Ade menerangkan, pada prinsipnya polisi siap menghadapinya. Pasalnya, langkah hukum tersebut merupakan hak konstitusional dari setiap warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada prinsipnya kami dari penyidik siap kapanpun juga menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka atau melalui kuasa hukumnya. Gugatan atau praperadilan itu merupakan hak konstitusional dari setiap warga negara yang ditetapkan menjadi tersangka," katanya.