MA Kabulkan PK Antam, Kemenangan Budi Said soal Jual Beli Emas Batal

MA Kabulkan PK Antam, Kemenangan Budi Said soal Jual Beli Emas Batal

Terkini | inews | Senin, 17 Maret 2025 - 06:05
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk melawan crazy rich Surabaya, Budi Said. Putusan kali ini membatalkan PK pertama yang sebelumnya dimenangkan Budi Said terkait jual beli emas.

Sidang putusan diketok ketua majelis hakim Suharto dengan empat hakim anggota masing-masing Syamsul Ma'arif, Hamdi, Lucas Prakoso dan Agus Subroto. Putusan bernomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025.

"Amar putusan kabul PK, batal PK 1, adili kembali, tolak gugatan," demikian bunyi putusan yang disampaikan MA melalui laman resminya, dilihat Senin (17/3/2025).

Selain terhadap Budi Said, Antam mengajukan permohonan PK terhadap empat tergugat lain yakni Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya Endang Kusmoro dan BELM Surabaya 01 Antam. Kemudian dua tergugat lain yakni Vice President Precious Metal Sales dan marketing pada UBPP-LM Antam Yosep Purnama dan PT Iconis Nusa Jaya.

Selain mengabulkan permohonan Antam, putusan MA juga membatalkan putusan PK pertama yang dikeluarkan pada September 2023. Saat itu, MA menerima PK Budi Said dan menghukum Antam membayar kekurangan emas 1,1 ton senilai lebih dari Rp1 triliun ke Budi Said.

Namun Antam mengajukan PK kedua. Antam juga menggugat Budi Said ke PN Jakarta Timur dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PNJKT.TIM.

Sebelumnya, Budi Said divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam di tingkat pertama. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Budi Said dihukum 16 tahun penjara.

Namun, hukuman itu diperberat menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1,1 miliar di tingkat banding. Budi Said juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp1,1 triliun.

Topik Menarik