Arwin Kadir Minta Polisi Tuntaskan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pencairan Taspen oleh Joyce Kadir.

Arwin Kadir Minta Polisi Tuntaskan Dugaan Pemalsuan Dokumen Pencairan Taspen oleh Joyce Kadir.

Terkini | alor.inews.id | Jum'at, 28 Februari 2025 - 19:50
share

Kupang, iNewsAlor.id – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta hibah dan pencairan dana Taspen yang dilaporkan sejak 3 Agustus 2024 lalu masih belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Pihak pelapor, Arwin Kadir dan keluarganya, menyampaikan kekecewaan mereka terhadap lambannya proses hukum yang sedang berjalan.

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal dari mediasi yang dilakukan di tingkat kelurahan antara pihak pelapor dan Joyce Imelda Kadir, yang merupakan anak angkat dari orang tua Arwin Kadir. Dalam pertemuan tersebut, Joyce berjanji akan menyerahkan kunci rumah kepada Arwin, dan kesepakatan ini telah dituangkan dalam berita acara. Namun, hingga kini janji tersebut belum direalisasikan.

"Kami awalnya mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan. Dalam mediasi, Joyce mengakui bahwa Arwin adalah saudaranya dan setuju menyerahkan kunci rumah. Tapi kenyataannya, sampai sekarang tidak ada niat baik dari yang bersangkutan," ujar Yupelita Dima, kuasa hukum keluarga pelapor.

Ketika kesepakatan tidak dijalankan, keluarga akhirnya membawa masalah ini ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta hibah.

Dugaan Pemalsuan Dokumen

Arwin Kadir menduga tanda tangannya telah dipalsukan dalam dokumen hibah guna memuluskan proses peralihan tanah kepada Joyce Imelda Kadir. Dalam dokumen tersebut, nama yang tercantum sebagai penandatangan adalah Dolly Adolfina Malelak, saudara kandung Joyce, yang tidak memiliki hak untuk menghibahkan tanah tersebut.

Selain itu, Joyce juga diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan Arwin Kadir dalam dokumen yang diajukan ke Taspen guna mencairkan dana pensiun orang tua mereka. Dokumen yang seharusnya ditandatangani oleh Arwin justru ditandatangani oleh Dolly, yang tidak memiliki kewenangan atas pencairan dana tersebut.

Proses Hukum yang Berjalan Lamban

Polres Kupang Kota telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor serta pihak terkait, termasuk Taspen dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, hingga kini belum ada tindakan hukum yang konkret. Polisi berencana segera menggelar perkara sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

"Kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini. Ini bukan hanya persoalan keluarga, tetapi juga terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan dokumen resmi," tegas pihak pelapor.

Selain itu, keluarga pelapor juga telah mengajukan gugatan perdata terkait kepemilikan rumah yang saat ini masih dalam sengketa.

Arwin Kadir meminta proses hukum berlalu adil, mengingat pemalsuan dokumen resmi dapat merugikan pihak yang berhak serta berpotensi menimbulkan dampak hukum yang lebih luas. Dirinya  pun menantikan langkah tegas dari kepolisian dalam menuntaskan masalah ini.

Topik Menarik