Annyeonghaseyo, Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025 Dibuka, Cek Syaratnya

Annyeonghaseyo, Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025 Dibuka, Cek Syaratnya

Terkini | sindonews | Rabu, 26 Februari 2025 - 15:55
share

Kemendikdasmen membuka program Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025. Pendaftaran pertukaran guru ini dibuka hingga 18 Maret 2025 dengan sejumlah persyaratan.

Indonesian-Korean Teacher Exchange ini bertujuan meningkatkan pemahaman budaya, metode pengajaran, dan pengalaman mengajar para guru Indonesia di lingkungan internasional.

Program pertukaran guru kedua negara ini sudah berlangsung sejak 2013. Laman pendaftaran resminya yaitu di https://gtk.dikdasmen.go.id/ikte/.

Pada tahun 2025 program ini menyasar di 15 Provinsi/Kab/Kota yaitu Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Dikutip dari Instagram Ditjen GTK Kemendikdasmen, berikut ini persyaratan mengikuti program Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025.

Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025

Persyaratan Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025

1. Laki-laki/perempuan denan usia 30 hingga 45 tahun

2. Guru ASN atau guru tetap yayasan

3. Berpengalaman mengajar minimal 5 tahun pada jenjang SD/SMK/SMA/SMK non kejuruan

4. Mampu berkomunikasi bahasa Inggris, baik lisan dan tulisan

5. Mendapat izin dari pimpinan satuan pendidikan

6. Melampirkan biodata/cv

7. Melampirkan foto berwarna terbaru ukuran 4x6 1 lembar

8. Memiliki prestasi dan atau menguasai keterampilan di bidang seni tradisional Indonesia

9. Memiliki prestasi ebagai guru (guru berprestasi/ guru inovatif dan sejenisnua)

10. Energik, kreatif, memiliki kemampuan interpersonal yang baik dan aktif dalam komunitas guru

11. Sehat, jasmani, rohani, dan tidak dalam keadaan hamil

12. Bersedia mengikuti program sampai selesai

13. Berwawasan luas dan memiliki pengalaman dalam forum internasional

Persyaratan Administrasi

1. KTP

2. SK ASN PPPK/PNS atau SK terakhir PNS/GTY

3. SK mengajar minimal 5 tahun terakhir

4. Sertifikat TOEFL/IELTS 2 (dua) tahun terakhir dengan minimal skor 450/setara;

5. SK keanggotaan dalam komunitas guru 5 (lima) tahun terakhir (KOMBEL/KKG/MGMP/MGBK dan sejenisnya);

6. Sertifikat keterampilan/kursus seni 5 (lima) tahun terakhir

7. Sertifikat sebagai guru berprestasi/inovatif/sejenisnya 5 tahun terakhir

8. Surat keterangan sehat dokter

9. Sertifikat konferensi internasional/pertemuan internasional sebagai peserta/presenter/moderator/komite penyelenggara/sejenisnya 5 tahun terakhir

10. Surat pernyataan komitmen (dapat diunduh pada laman pendaftaran)

11. Surat izin dari kepala sekolah/yayasan yang diketahui oleh disdik (dapat diunduh pada laman pendaftaran)

12. Biodata/CV

13. Foto berwarna terbaru ukuran 4x6 Sebanyak 1 (satu) lembar.

Demikian informasi persyaratan program Pertukaran Guru Indonesia Korea 2025. Semoga informasi ini bermanfaat.

Topik Menarik