Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional 1XBET, Tangkap 9 Tersangka

Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional 1XBET, Tangkap 9 Tersangka

Terkini | inews | Jum'at, 21 Februari 2025 - 15:46
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online internasional dengan situs 1XBET. Sebanyak sembilan tersangka ditangkap.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan lima tersangka ditangkap di Tangerang, Cianjur, Batam hingga Pekanbaru pada 14 November 2024.

"(Mereka adalah) AW (31) selaku agen group Belklo Situs 1XBET; RNH (34) selaku supervisor operator; RW (32) selaku admin keuangan; MYT (31) Selaku operator; dan RI (40) selaku member platinum," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).

Lalu, kata dia, empat tersangka lain ditangkap di Batam dan Pekanbaru pada 11 Februari 2025 dengan barang bukti berupa handphone, laptop, uang ratusan miliar hingga aset bergerak berupa kendaraan. 

"(Empat tersangka itu adalah) AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan," katanya.

Djuhandani mengatakan, para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia. Mereka mendaftar namun menggunakan rekening milik orang lain. 

Menurut dia, para pelaku terhubung dengan agen di beberapa negara dan menggunakan platform media sosial untuk berkomunikasi. 

"Pelaku juga saling berkoordinasi dengan beberapa agen judi online 1XBET yang berada di beberapa negara yaitu China, Filipina, Kamboja, Vietnam dan Thailand dengan menggunakan grup aplikasi Telegram, Skype dan WhatsApp untuk bertukar data," kata Djuhandani. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.  

Serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Topik Menarik