Dalami Isi Chat, KPK Periksa Suami Agustiani Tio terkait Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami Agustiani Tio Fridelina, Adrial Wilde pada Senin (17/2/2025) kemarin. Adrial hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR dan perintangan penyidikannya.
Menurut Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dari pemeriksaan itu penyidik mendalami perihal isi chat terkait dugaan suap hingga perintangan penyidikan.
"Didalami terkait chat yang bersangkutan yang berhubungan dengan perkara suap KPU dan menghalang-halangi penyidikan," ujar Tessa melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/2/2025).
Sementara itu, seusai pemeriksaan Adrial mengaku dimintai keterangan terkait posisinya sebagai suami dari eks anggota Bawaslu tersebut. Diketahui, pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari yang semula dijadwal 7 Februari 2025.
"Keterangan-keterangan itu masih ada kaitannya karena saya suami dari Ibu Tio, jadi kaitannya lebih ke arah yang lalu ya, yang lalu, seperti apa waktu itu, apa yang saya ketahui," kata Adrial di Gedung Merah Putih KPK.
Ragnar Oratmangoen Bingung Shin Tae-yong Tiba-Tiba Diganti dari Jabatan Pelatih Timnas Indonesia
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Adrial, Army Mulyanto menyatakan pemeriksaan kliennya ini perihal obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto.
"Substansi perkara lebih ke aspek dalam isu kaitannya terkait obstruction of justice, jadi kira-kira seperti itu," ujar Army.
Perlu diketahui, pasangan suami-istri tersebut menjadi pihak yang dicegah keluar negeri oleh KPK