Demo Ojol Tuntut THR Sepi, Ada Aplikator Ancam Sanksi Driver yang Ikut Aksi
JAKARTA – Demo ojek online (ojol) menuntut Tunjangan Hari Raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan sepi lantaran ada ancaman dari aplikator. Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengakui aksi yang dilakukan untuk menuntut pemberian THR kepada driver ojol belum cukup optimal.
Hal tersebut juga terlihat dari masih belum cukup ramai driver yang ikut dalam masa aksi tersebut. Berdasarkan pantauan di lokasi, sekitar pukul 10.20 hanya ada sekitar puluhan orang yang berdemo di depan Kantor Kemnaker menggunakan 1 mobil komando.
1. Ada Ancaman
Lily mengaku belum ramainya aksi yang dilakukan ini juga disebabkan karena ada ancaman yang diberikan dari aplikator kepada mitra driver jika melakukan aksi ilegal. Ancaman sanksi yang diberikan yaitu berupa suspensi pada pemilik akun hingga pemutusan mitra.
"Terus terang untuk aksi kita ini belum maksimal, karena apa, ada ancaman-ancama dari beberapa aplikator bahwa mereka ketika ikut demo, mereka akan diputus mitra," ujar Lily di Kantor Kemnaker, Senin (17/2/2025).
2. Pemberitahuan di Aplikasi
Lily menjelaskan, ancaman itu datang dari adanya notifikasi yang muncul di aplikasi. Berupa himbauan kepada mitra untuk tidak mengikuti demo yang dilakukan pada hari ini Senin 17 Januari 2025.
"Itu ada notifikasi di aplikasi, kalau berani melakukan demonstrasi ilegal, maka akan diberikan sanksi. Padahal, mana ada aksi demonstrasi yang ilegal di negara demokrasi," tambahnya.
3. THR Ojol
Lily menjelaskan, SPAI menuntut kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk membuat regulasi terkait THR ojol sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku layaknya pekerja pada umumnya, bukan sebagai mitra.
Menurutnya, tahun lalu Kemenaker menjanjikan bahwa ojol akan mendapatkan THR. Tapi nyatanya THR yang dimaksud hanya sebatas imbauan kepada penyedia platform dan tidak bersifat wajib. Selain itu platform tidak mau memberikan THR, tapi bentuknya sekedar insentif yang menuntut kami untuk harus bekerja bila ingin mendapatkan insentif tersebut.
"Insentif tersebut didapat dengan syarat harus menjalankan orderan di hari raya Idul Fitri hari pertama dan kedua. Upah atau pendapatan dari orderan tersebut baru akan dibayarkan beberapa hari kemudian. Selain itu insentif bisa dalam bentuk barang yang nilainya ditentukan oleh perusahaan platform," kata Lily.
4. Imbauan Kemnaker
Lebih lanjut, Lily mengungkapkan selama ini makna THR dari Kemenaker khusus untuk para pekerja mitra hanya sebatas himbauan kepada penyedia platform. Sehingga para penyedia platform mengatur sendiri skema pemberian THR atau insentif bagi para driver.
"Karena selama ini THR diputarbalikkan maknanya sehingga kami para pekerja platform tidak hanya ojol, tapi juga termasuk taksol dan kurir tidak mendapatkan manfaatnya dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya keagamaan," kata Lily.
"Kemnaker juga harus menetapkan kami sebagai pekerja tetap karena hubungan pengemudi ojol dengan platform adalah hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan. Hubungan kerja ini telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mencakup unsur pekerjaan, upah dan perintah," pungkasnya.