7 Hal yang Boleh Dilakukan saat Galbay Pinjol, Berikut Caranya

7 Hal yang Boleh Dilakukan saat Galbay Pinjol, Berikut Caranya

Terkini | okezone | Senin, 17 Februari 2025 - 05:11
share

JAKARTA - Terdesaknya akan finansial menjadikan pinjaman online (pinjol) sebagai solusi terakhir. Dibalik manfaatnya, terdapat risiko ketika meminjam ke pinjol, seperti gagal bayar (galbay).

Terdapat kemungkinan besar jika sudah terjadi galbay, nasabah akan didatangi oleh Debt Collector (DC) untuk ditagih utang beserta bunganya.

Namun, jangan khawatir, ketika galbay pinjol dapat melakukan 7 hal yang diperbolehkan menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di antaranya sebagai berikut.

1. Lakukan Negosiasi

Nasabah dapat mencoba negosiasi ke pihak pinjol untuk minta keringanan, seperti penghapusan bunga atau perpanjangan masa jatuh tempo.

2. Hitung Utang dengan Rinci

Dikutip dari sikapiuangmu.ojk.go.id, OJK memberikan tips untuk menghitung utang dengan detail agar terhindar dari kesalahan perhitungan utang dalam jumlah yang besar.

3. Jangan Gunakan Pinjol Ilegal

Ketika sedang kesulitan ekonomi dan memilih pinjam ke pinjol, jangan menggunakan pinjol ilegal. Pasalnya, pinjol ilegal hanya akan merugikan diri sendiri dengan ancaman penyebaran data pribadi nasabah, dan teror lainnya yang berbahaya.

 

4. Hindari Memakai Jasa Pelunas Pinjol

Nasabah yang terus mengalami peneroran oleh DC akan merasa panik dan tak sedikit yang terbujuk untuk menggunakan jasa pelunas pinjol dengan metode hapus data sampai membersihkan utang. OJK mengimbau untuk tidak percaya karena jasa tersebut hanyalah oknum yang tidak bertanggung jawab.

5. Kenali Risiko Terberat saat Galbay Pinjol

Sebelum memilih untuk pinjam ke pinjol, kenali dan pahami terlebih dahulu risiko, seperti galbay pinjol. Ketika sudah galbay, akan ada kemungkinan nama Anda tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK atau BI Checking. Sehingga, akan berdampak pada peminjaman selanjutnya.

6. Jauhi Informasi Menyesatkan

Meskipun Anda sedang merasa panik karena galbay pinjol, Anda harus tetap menyaring informasi, dan percayalah terhadap informasi kredibel dari akun resmi OJK atau lembaga resmi yang terkait. 

7. Memahami lagi Aturan OJK

Dilansir dari akun YouTube Fintech.ID, nasabah perlu memahami lagi aturan-aturan pinjol dari OJK, seperti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh DC. Tujuannya agar nasabah tidak ditipu oleh DC yang mengancam dan menakut-nakuti nasabah saat penagihan utang. 

Baca Selengkapnya: 7 Hal yang Boleh Dilakukan saat Galbay Pinjol Menurut OJK, Apa Saja?

Topik Menarik