Pailit, 450 Karyawan Anak Usaha Indofarma Terancam PHK
JAKARTA - Anak usaha PT Indofarma Tbk (INAF), PT Indofarma Global Medika (IGM) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Keputusan ditetapkan melalui putusan Nomor 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 10 Februari 2025.
Dengan putusan itu, perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) IGM dinyatakan berakhir.
1. Prioritas Pembayaran Utang
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA) Ridwan Kamil mengingatkan kepada kurator yang ditunjuk agar memprioritaskan pembayaran utang perusahaan kepada para karyawan, sebelum melunasi kewajiban kepada kreditur lainnya.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Kamil juga menyoroti dampak pailitnya IGM terhadap 450 karyawan yang kini terancam kehilangan pekerjaan alias PHK.
"Korupsi dilakukan oleh petinggi IGM yang diangkat oleh pemegang saham. Kini, saat perusahaan pailit, justru karyawan yang menjadi korban," ujar Kamil dikutip Minggu (16/2/2025).
2. Fraud di Indofarma Group
Kamil, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen Federasi Serikat Pekerja BUMN Kesehatan (FSP BUMN Kesehatan), menilai bahwa kehancuran IGM merupakan bukti dari pembiaran yang dilakukan oleh PT Biofarma (Persero) sebagai Holding BUMN Farmasi.
"Pada 2020-2021, kami melalui Dewan Komisaris telah melaporkan kepada Biofarma, bahkan langsung kepada Kementerian BUMN, bahwa telah terjadi praktik fraud di Indofarma Group. Namun, laporan kami diabaikan," paparnya.
Dia mengingatkan, agar kondisi yang menimpa IGM tidak berimbas pada INAF sebagai induk perusahaan. Saat ini, INAF masih berjuang keras untuk keluar dari krisis yang berat.
"Kami meminta Biofarma dan Kementerian BUMN untuk serius menyelamatkan INAF sampai tuntas, bukan sekadar pencitraan," pungkas Kamil.
3. Nasib Karyawan
Senada, seorang karyawan yang telah mengabdi di IGM selama hampir 10 tahun, Jusup Imran Danu, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan ini. Dia berharap pemangku kepentingan berupaya menyelamatkan nasib karyawan IGM.
"Sulit dipercaya, IGM yang telah dibangun dan berkembang selama lebih dari 20 tahun kini lenyap dalam sekejap akibat perbuatan oknum direksi yang tidak bertanggung jawab. Seharusnya ada upaya kasasi dari Kementerian BUMN untuk menyelamatkan IGM," papar Danu.