PT TRPN Benahi PerizinanUsai Bongkar Pagar Laut Bekasi
JAKARTA - PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) menyelesaikan pembongkaran pagar laut sepanjang 3,3 kilometer di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pembongkaran dilakukan secara mandiri setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel proyek tersebut pada 15 Januari 2025 karena belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara, mengatakan, bahwa pembongkaran ini merupakan bentuk kesadaran perusahaan dalam mengikuti aturan.
"Pagar laut sudah dibongkar dan selesai. Saat ini tinggal proses perapihan yang diperkirakan rampung minggu atau Senin (17 Februari) mendatang," ujarnya di Jakarta, Sabtu, (15/2/2025).
Dikatakannya, setelah pembongkaran, PT TRPN akan berbenah selama dua hingga tiga bulan sebelum kembali mengurus izin baru. Perusahaan masih berkomitmen membangun pelabuhan perikanan terintegrasi di Bekasi.
"Tinggal mengurus PKKPRL saja, mungkin butuh waktu dua sampai tiga bulan lagi," kata Deolipa Yumara.
TRPN menargetkan pembangunan pelabuhan perikanan terbesar di Jawa Barat. Untuk tahap awal, perusahaan akan fokus menyiapkan sarana dan prasarana agar kapal-kapal ikan besar bisa bersandar.
Menurutnya, Bekasi dipilih sebagai lokasi karena masih memiliki ruang zona perikanan, berbeda dengan Jakarta yang sudah penuh dan padat.
"Tidak ada tempat lain yang memungkinkan selain di Bekasi," tutup Deolipa.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa tindakan PT TRPN bisa menjadi contoh bagi pihak lain yang melakukan pelanggaran tata ruang laut.
Dengan langkah ini, PT TRPN berharap dapat menyelesaikan perizinan dan kembali melanjutkan proyek pembangunan pelabuhan perikanan yang lebih tertata dan sesuai regulasi.
"Yang memasang, juga yang membongkar. Ini menjadi pembelajaran bagi semua," tegas Pung Nugroho.