DC Akan Datang ke Alamat KTP Nasabah? Ini Jawabannya
JAKARTA - Nasabah yang meminjam ke pinjaman online (pinjol) dan belum melunasinya atau gagal bayar (galbay) tentu akan didatangi Debt Collector (DC).
1. Hak Nasabah ketika DC Berkunjung
DC yang mendatangi alamat nasabah untuk menagih utang tetap harus mematuhi aturan yang berlaku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mengacu pada Peraturan OJK (POJK), DC harus menagih utang dengan sopan dan tidak melanggar hukum.
Mintalah identitas DC dan surat tugas resmi dari perusahaan legal, pastikan nama mereka tercantum sebagai petugas. Janganlah memberikan identitas diri Anda jika pihak DC tidak bisa membuktikan identitasnya.
2. Alamat yang akan didatangi DC
Banyak yang bertanya-tanya bagaimana bisa DC mendatangi alamat nasabah terlebih jika sudah pindah-pindah tempat tinggal?
Pasalnya, pihak pinjol tidak dapat melacak alamat nasabah, akan tetapi mereka melihat dari data terkahir yang telah tercatat dalam aplikasi pinjol.
Biasanya, para DC menjadikan alamat terakhir nasabah yang terdaftar di aplikasi sebagai acuannya, seperti alamat tempat tinggal, alamat kantor, atau alamat lain. Nasabah juga akan mengisikan alamat sesuai KTP saat sedang pengajuan pinjaman.
Apabila alamat KTP nasabah masih sama dengan tempat tinggal saat pendaftaran, kemungkinan besar DC akan mendatangi rumah nasabah untuk menagih utang.
Nasabah juga dianjurkan untuk memperbarui data alamat jika memang pindah tempat tinggal saat masih galbay agar tidak terjadi keributan.
Hal seperti ini menunjukkan pentingnya menjaga komunikasi antara nasabah dan pihak pinjol, perbarui data pribadi, dan jangan lari dari tanggung jawab membayar utang agar proses penagihan berjalan sesuai prosedur.
Baca Selengkapnya: Apakah DC Akan Datang ke Alamat KTP Nasabah?