Jadi Stafsus Menhan, Berapa Harta Kekayaan Deddy Corbuzier di LHKPN?
JAKARTA - Berapa harta kekayaan Deddy Corbuzier di LHKPN? Jumlah harta kekayaan Deddy Corbuzier menarik untuk diketahui usai dirinya dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Deddy Corbuzier yang memiliki nama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo akan menjalankan beberapa tugas sebagai Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kemhan Brigadir Jenderal TNI Frega Wenas Inkiriwang menjelaskan penunjukan Deddy sebagai staf khusus di bidang komunikasi sosial dan publik lantaran dianggap memiliki daya jangkau pengaruh yang luas kepada masyarakat.
Deddy yang pada dasarnya seorang influencer atau pemengaruh dan tokoh publik dinilai mampu memberikan dampak kepada masyarakat melalui konten-kontennya di sosial media.
Dengan kelebihan tersebut, Deddy diharapkan mampu mensosialisasikan seluruh program-program Kemhan di bidang kedaulatan dan pertahanan kepada masyarakat.
"Kita tahu pak Deddy ini dia salah satu pakar di bidang komunikasi, harapan membantu mensosialisasikan program kebijakan pertahan sampai bawah," ujar dia.
1. KPK Cek Harta Kekayaan Deddy Corbuzier
Usai Deddy Corbuzier dilantik sebagai Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait LHKPN stafsus.
"KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat eselon I, II, atau III," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2025).
Jika setara, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 Tahun 2019, yang bersangkutan menjadi pihak yang wajib LHKPN (WL). Batas akhir pun sudah jelas, yakni tiga bulan usai pelantikan yakni 12 Mei 2025.
Jika stafsus tidak setara eselon I, II, dan III, maka aturan yang mewajibkan mereka lapor LHKPN berupa Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 tahun 2024 yang menyatakan stafsus menteri wajib menyampaikan LHKPN.
Budi menjelaskan, beleid itu akan berlaku enam bulan pasca ditetapkan, yakni 1 April 2025. Sehingga, batas penyampaian LHKPN pihak-pihak yang dimaksud sampai pertengahan 2025.
"Jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut (eselon I, II, dan III), batas waktu pelaporannya dihitung dua bulan sejak Perkom 3 tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025," ujarnya.
2. Gaji dan Tunjangan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus
Gaji dan fasilitas yang didapat seorang Staf Khusus Menteri diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Dalam pasal 72 dijelaskan mengenai hak yang didapat sebagai staf khusus Menteri. "Hak keuangan dan fasilitas lain bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," demikian yang tertuang dalam pasal 72.
Dengan begitu, gaji pokok Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Kemhan sekitar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.000 per bulan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain gaji pokok yang diterima, Deddy Corbuzier juga menerima tunjangan kinerja. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulannya.
Di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan), tunjangan kinerjanya masih didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, ada sebanyak 17 kelas jabatan dengan besaran tunjangan kinerja terendah Rp1.968.000 per bulan dan tertingginya yakni sebesar Rp29.085.000.
Jika dilihat dari kelas jabatannya, sebagai Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier menduduki kelas jabatan 16 dengan besaran tunjangan kinerja sebesar Rp20.695.000. Dengan demikian, total gaji dan tunjangan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus berkisar Rp24.575.400 sampai Rp27.068.200 per bulan.
Staf khusus juga akan dibekali dengan fasilitas penunjang yang komprehensif untuk memastikan efektivitas kerja. Beberapa fasilitas yang diperoleh antara lain transportasi (mobil dinas) dengan spesifikasi yang setara dengan kendaraan pejabat tinggi negara; rumah dinas yang representatif; Jaminan kesehatan komprehensif yang mencakup seluruh keluarga.
3. Gurita Bisnis Deddy Corbuzier
Saat ini rincian harta kekayaan Deddy Corbuzier belum bisa dipastikan. Namun, dirinya mendapatkan pundi-pundi kekayaan dari berbagai macam bisnis. Bahkan, dirinya pernah membayar pajak hingga Rp8 miliar pada 2021. Pajak tersebut dibayarkan untuk pendapatannya yang dihasilkan dari bisnis kreatif serta bisnis gym yang dimilikinya.
Deddy mendapatkan kekayaan salah satunya dari konten YouTube miliknya. Selain itu dirinya memiliki perusahaan PT Dektos Digital Corbuzier yang fokus pada pengembangan ekosistem entertainment dan digital podcast.
Selain itu Deddy diketahui mempunyai bisnis Gym Osbond, agensi periklanan yang bernama DNA Creative Agency. Deddy Corbuzier juga memperluas lini bisnisnya di bidang kuliner dengan membuka restoran Padang bernama Gadang Barubah.
Deddy juga melebarkan sayapnya ke sektor ritel dengan menjadi salah satu investor di K3MART. Selain itu, Deddy Corbuzier mengalokasikan sebagian besar dananya untuk investasi di bidang properti dan saham.